KPK kini Telusuri Kedekatan Ki Petruk Dengan Bupati


[tajukindonesia.net] KPK mendalami peran Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk sebagai makelar proyek di Kabupaten Kebumen. Diduga lantaran kedekatannya dengan pejabat Kabupaten Kebumen, Ki Petruk bisa merekomendasikan perusahaan-perusahaan calo pelaksana proyek.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tak menampik Ki Petruk memiliki kedekatan dengan para pejabat Kabupaten Kebumen, termasuk Bupati Yahya Fuad. "Hubungan Ki Petruk dengan Bupati Kebumen tengah didalami. Ada informasi mereka saling kenal," katanya. 

KPK pun berencana memanggilBupati Kebumen Yahya Fuad untuk diperiksa terkait kasus ijon proyek di wilayahnya. "Waktunya belum ditentukan," ujar Febri. 

Ki Petruk telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijon proyek di Kabupaten Kebumen. Penetapan tersangka terhadap Ki Petruk merupakan pengembangan dari penyidikankasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kebumen yang menjerat Sigit, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan pengu­saha Hartoyo. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ki Petruk di Kebumen. Ia juga beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Pada 29 Desember 2016, Ki Petruk diminta datang ke KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Usai menjalani pemeriksaan, Ki Petruk ditahan. KPK menitipkannya di rutan Polres Jakarta Timur. 

Jumat lalu, Ki Petruk kem­bali diperiksa KPK. Kali ini dia menjadi saksi untuk tersangka Sigit Widodo, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen. 

"Dia dianggap mengetahui apa saja peran tersangka SW," sebut Febri. 

Pada saat bersamaan, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kebumen Gito Prasetyo dan Arif Ainuddin dari pihak swasta. Keduanya juga bersaksi untuk perkara Sigit Widodo. 

Untuk diketahui, Sabtu, 15 Oktober 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen. Penangkapan terkait dugaan suap pembahasanang­garan proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang dilakukan DPRD. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah tiga orang ang­gota DPRD Kebumen, yaitu Yudi Tri Hartanto (YTH), Dian Lestari, dan Suhartono. 

Dua orang lainnya dari kalangan eksekutif yakni se­orang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen; Sigit Widodo (SGW), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo.

OTT berawal dari penang­kapan Yudi di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen sekitar pukul 10.30 WIB oleh Satgas KPK. 

Satgas KPK kemudian bergerakke Kantor Disbudpar Kebumen pada pukul 11.00 WIB. Di sana, petugas menangkap Sigit Widodo. 


Operasi lalu berlanjut di be­berapa tempat lainnya. Hasilnya, Satgas KPK menciduk Dian Lestari, Suhartoyo, Adi Pandoyo dan Salim.

Mereka akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. selama 1x24 jam. Hasilnya penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Yudi dan Sigit. Keduanya langsung ditahan. Sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan dilepas. 

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara diputuskan meningkatkan status ke penyidi­kan dan penetapan dua tersangka terhadap saudara SGW sebagai PNS di Dinas Pariwisata, ke­mudian YTH, Ketua Komisi A DPRD Kebumen," ujar Basaria.

Yudi yang juga Ketua Komisi ADPRD Kebumen bersama Sigit Widodo sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka suap, setelah penyidik KPK memiliki cukup bukti menjerat keduanya. "Dari tangan Yudi, KPK menyita uang Rp70 juta," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Yudi disangka menerima suap Rp70 juta dari commitment fee sebesar Rp 750 juta. Suap itu berasal dari Dirut PTOtoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo yang diserahkan lewat Salim. Salim menjabat direktur di PTOSMA. 

Basaria menjelaskan, kalau Hartoyo sebagai pemberi suap memberikan mandat kepada Salim untuk memberikan suap kepada Sigit dan Yudi. Hartoyo lolos dalam operasi tangkap tangan KPK. 

"Ini ada kesepakatan diberikan sekitar 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar. Kesepakatan (uang) yang diterima nantinya adalah Rp 750 juta," jelasnya. 

Penyuapan ini terkait dengan pembahasan anggaran proyek Rp 4,8 miliar di Disdikpora yang sedang dibahas DPRD. "Ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas agar yang bersangkutan mendapatkan proyek," lanjut Basaria.

Kedua tersangka Yudhi dan Sigit diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sempat lolos dari operasi tangkap tangan, Hartoyo akh­irnya menyerahkan diri ke KPK pada 19 Oktober 2016. Ia mem­bantah dirinya melarikan diri. "Lho saya dipanggil baru ini kok. Saya tidak buron," kata Hartoyo di KPK.

Hartoyo membantah berusaha menghindar dari proses hukum. "Saya ada di Jakarta," ujarnya.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap. Ia pun ditahan.

Hartoyo dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Belakangan, KPK menetapkan Sekda Kebumen Adi Pandoyo se­bagai tersangka kasus ini.

Kilas Balik
Politisi PDIP Bolak-balik Dipanggil Ke Kuningan

Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi bolak-balik dipanggilKPK. Politisi PDIP itu diperiksa dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Dian sudah tiga kalidipanggil ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. "Saksi diperiksa terkait dengan pengetahuan seputar proyek yang menggunakan APBD 2016," katanya. 

Penyidik juga mengorek soal mekanisme perubahan anggaran pun ikut jadi agenda pemerik­saan. Hal yang sama juga dit­anyakan penyidik kepada Yudi Tri Hartanto, Ketua Komisi ADPRD Kebumen, dalam pemer­iksaan sebagai tersangka kasus suap ini. 

Penyidik juga mendalami ket­erlibatan tersangka Sigit Widodo, pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen "menjajakan" proyek di Disdikpora yang anggarannya sedang dibahas Dewan. 

Jumat lalu, KPK memeriksa Qolbin Salim. Salim adalah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) yang menyerah­kan uang suap untuk Yudi.

Dian Lestari Subekti Pertiwi dicopot dari jabatan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen setelah KPK membongkar ka­sus suap ini. 

Yudi yang menjadi tersangka kasus ini juga anggota Dewan dari PDIP. Ia dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Kebumen. Jabatan itu sudah dicopot.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT OSMA Hartoyo didugamenyuap Yudi agar mendapat­kan proyek di Disdikpora yang tengah dibahas di DPRD. 

Saat Yudi ditangkap pada 15 Oktober lalu, penyidik KPK mendapati barang bukti uang Rp 70 juta. Uang itu merupakan bagian commitment fee Rp 750 juta jika DPRD meloloskan anggaran proyek di Disdikpora senilai Rp 4,8 miliar. 

Kepada penyidik KPK, Hartoyo yang menjadi tersangkakasus ini mengungkapkan adanya pihak lain yang terlibat penyuapan. 

"Keterangan tersangka sedang dikembangkan melalui pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," kata Yuyuk.

Penyidik sudah mengantongi dokumen-dokumen mengenai pembahasan anggaran proyek di Disdikpora. Termasuk dokumen perubahan mata anggaran. Dari dokumen ini, penyidik men­elusuri pihak lain yang terlibat perubahan anggaran. 

"Makanya ada saksi-saksi yang dimintai keterangan beber­apa kali di sini," kata Yuyuk. 

Yuyuk memastikan ada pihak yang bakal dibidik sebagai ter­sangka baru kasus ini. Namun dia belum bersedia mengung­kapkannya. "Pasti nanti akan mengarah ke penetapan tersang­ka lanjutan," katanya. [rm]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :