KPK kini Telusuri Kedekatan Ki Petruk Dengan Bupati
[tajukindonesia.net] KPK mendalami peran Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki
Petruk sebagai makelar proyek di Kabupaten Kebumen. Diduga lantaran kedekatannya
dengan pejabat Kabupaten Kebumen, Ki Petruk bisa merekomendasikan
perusahaan-perusahaan calo pelaksana proyek.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tak menampik Ki
Petruk memiliki kedekatan dengan para pejabat Kabupaten Kebumen, termasuk
Bupati Yahya Fuad. "Hubungan Ki Petruk dengan Bupati Kebumen tengah
didalami. Ada informasi mereka saling kenal," katanya.
KPK pun berencana memanggilBupati Kebumen Yahya
Fuad untuk diperiksa terkait kasus ijon proyek di wilayahnya. "Waktunya
belum ditentukan," ujar Febri.
Ki Petruk telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
ijon proyek di Kabupaten Kebumen. Penetapan tersangka terhadap Ki Petruk
merupakan pengembangan dari penyidikankasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kebumen yang menjerat Sigit, Ketua Komisi A DPRD Kebumen
Yudhi Tri Hartanto dan pengusaha Hartoyo.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah
Ki Petruk di Kebumen. Ia juga beberapa kali dipanggil untuk menjalani
pemeriksaan.
Pada 29 Desember 2016, Ki Petruk diminta datang ke
KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Usai menjalani pemeriksaan, Ki Petruk ditahan.
KPK menitipkannya di rutan Polres Jakarta Timur.
Jumat lalu, Ki Petruk kembali diperiksa KPK. Kali
ini dia menjadi saksi untuk tersangka Sigit Widodo, Kepala Bidang Pemasaran
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen.
"Dia dianggap mengetahui apa saja peran
tersangka SW," sebut Febri.
Pada saat bersamaan, KPK juga memeriksa anggota
DPRD Kebumen Gito Prasetyo dan Arif Ainuddin dari pihak swasta. Keduanya juga
bersaksi untuk perkara Sigit Widodo.
Untuk diketahui, Sabtu, 15 Oktober 2016, KPK
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen. Penangkapan terkait dugaan
suap pembahasananggaran proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
(Disdikpora) yang dilakukan DPRD.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan,
orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah tiga orang anggota DPRD
Kebumen, yaitu Yudi Tri Hartanto (YTH), Dian Lestari, dan Suhartono.
Dua orang lainnya dari kalangan eksekutif yakni seorang
PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen; Sigit Widodo (SGW),
dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo.
OTT berawal dari penangkapan Yudi di rumah
seorang pengusaha swasta di Kebumen sekitar pukul 10.30 WIB oleh Satgas KPK.
Satgas KPK kemudian bergerakke Kantor Disbudpar
Kebumen pada pukul 11.00 WIB. Di sana, petugas menangkap Sigit Widodo.
Operasi lalu berlanjut di beberapa tempat lainnya.
Hasilnya, Satgas KPK menciduk Dian Lestari, Suhartoyo, Adi Pandoyo dan Salim.
Mereka akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta
untuk menjalani pemeriksaan. selama 1x24 jam. Hasilnya penyidik baru menetapkan
dua orang sebagai tersangka yakni Yudi dan Sigit. Keduanya langsung ditahan.
Sementara empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan dilepas.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar
perkara diputuskan meningkatkan status ke penyidikan dan penetapan dua
tersangka terhadap saudara SGW sebagai PNS di Dinas Pariwisata, kemudian YTH,
Ketua Komisi A DPRD Kebumen," ujar Basaria.
Yudi yang juga Ketua Komisi ADPRD Kebumen bersama
Sigit Widodo sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka suap, setelah penyidik
KPK memiliki cukup bukti menjerat keduanya. "Dari tangan Yudi, KPK menyita
uang Rp70 juta," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Yudi disangka menerima suap Rp70 juta dari
commitment fee sebesar Rp 750 juta. Suap itu berasal dari Dirut PTOtoda Sukses
Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo yang diserahkan lewat Salim. Salim menjabat
direktur di PTOSMA.
Basaria menjelaskan, kalau Hartoyo sebagai pemberi
suap memberikan mandat kepada Salim untuk memberikan suap kepada Sigit dan
Yudi. Hartoyo lolos dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Ini ada kesepakatan diberikan sekitar 20
persen dari nilai Rp4,8 miliar. Kesepakatan (uang) yang diterima nantinya
adalah Rp 750 juta," jelasnya.
Penyuapan ini terkait dengan pembahasan anggaran
proyek Rp 4,8 miliar di Disdikpora yang sedang dibahas DPRD. "Ada
komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas agar yang
bersangkutan mendapatkan proyek," lanjut Basaria.
Kedua tersangka Yudhi dan Sigit diduga melanggar
Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sempat lolos dari operasi tangkap tangan, Hartoyo
akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 19 Oktober 2016. Ia membantah dirinya
melarikan diri. "Lho saya dipanggil baru ini kok. Saya tidak buron,"
kata Hartoyo di KPK.
Hartoyo membantah berusaha menghindar dari proses
hukum. "Saya ada di Jakarta," ujarnya.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan Hartoyo sebagai
tersangka pemberi suap. Ia pun ditahan.
Hartoyo dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Korupsi.
Belakangan, KPK menetapkan Sekda Kebumen Adi
Pandoyo sebagai tersangka kasus ini.
Kilas Balik
Politisi PDIP Bolak-balik Dipanggil Ke Kuningan
Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari
Subekti Pertiwi bolak-balik dipanggilKPK. Politisi PDIP itu diperiksa dalam
kasus suap pembahasan anggaran proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
(Disdikpora) Kabupaten Kebumen.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati mengatakan, Dian sudah tiga kalidipanggil ke kantor KPK di Kuningan,
Jakarta Selatan. "Saksi diperiksa terkait dengan pengetahuan seputar
proyek yang menggunakan APBD 2016," katanya.
Penyidik juga mengorek soal mekanisme perubahan
anggaran pun ikut jadi agenda pemeriksaan. Hal yang sama juga ditanyakan
penyidik kepada Yudi Tri Hartanto, Ketua Komisi ADPRD Kebumen, dalam pemeriksaan
sebagai tersangka kasus suap ini.
Penyidik juga mendalami keterlibatan tersangka
Sigit Widodo, pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen
"menjajakan" proyek di Disdikpora yang anggarannya sedang dibahas
Dewan.
Jumat lalu, KPK memeriksa Qolbin Salim. Salim
adalah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) yang menyerahkan uang
suap untuk Yudi.
Dian Lestari Subekti Pertiwi dicopot dari jabatan
Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen setelah KPK membongkar kasus suap ini.
Yudi yang menjadi tersangka kasus ini juga anggota
Dewan dari PDIP. Ia dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Kebumen.
Jabatan itu sudah dicopot.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT OSMA Hartoyo
didugamenyuap Yudi agar mendapatkan proyek di Disdikpora yang tengah dibahas
di DPRD.
Saat Yudi ditangkap pada 15 Oktober lalu, penyidik
KPK mendapati barang bukti uang Rp 70 juta. Uang itu merupakan bagian
commitment fee Rp 750 juta jika DPRD meloloskan anggaran proyek di Disdikpora
senilai Rp 4,8 miliar.
Kepada penyidik KPK, Hartoyo yang menjadi
tersangkakasus ini mengungkapkan adanya pihak lain yang terlibat penyuapan.
"Keterangan tersangka sedang dikembangkan
melalui pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," kata Yuyuk.
Penyidik sudah mengantongi dokumen-dokumen
mengenai pembahasan anggaran proyek di Disdikpora. Termasuk dokumen perubahan
mata anggaran. Dari dokumen ini, penyidik menelusuri pihak lain yang terlibat
perubahan anggaran.
"Makanya ada saksi-saksi yang dimintai
keterangan beberapa kali di sini," kata Yuyuk.
Yuyuk memastikan ada pihak yang bakal dibidik
sebagai tersangka baru kasus ini. Namun dia belum bersedia mengungkapkannya.
"Pasti nanti akan mengarah ke penetapan tersangka lanjutan," katanya. [rm]