Kicauan Ade Armando Berbau SARA
[tajukindonesia.net] - Kicauan dosen komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Twitter masuk dalam kategori mengusik SARA.
Begitu tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono jelang pemeriksaan Ade Armando di Mapolda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (31/1).
Dijelaskan Argo bahwa Ade sudah mengeluarkan pernyataan dalam Twitter yang bernada SARA dan menghujat etnis lain. Ade menulis kicauan itu di Twitter dan Facebok pribadinya pada tanggal 20 Mei 2015.
"Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'," terang Argo seperti diberitakan RMOLJakarta.com.
Argo mengatakan, pelapor sempat meminta Ade untuk meminta maaf dengan membalas akun Twitternya. Tetapi Ade tidak meminta maaf.
Sementara itu, Ade Armando malah mempertanyakan dasar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian. Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah bentuk pembelaan bahwa Tuhan bukanlah manusia yang memiliki latar belakang suku.
"Tuhan sama sekali tak bisa disamakan dengan manusia, apalagi manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha pengasih," kata Ade.
Penyidik telah menetapkan Ade sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). [rmol]
"Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'," terang Argo seperti diberitakan RMOLJakarta.com.
Argo mengatakan, pelapor sempat meminta Ade untuk meminta maaf dengan membalas akun Twitternya. Tetapi Ade tidak meminta maaf.
Sementara itu, Ade Armando malah mempertanyakan dasar polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian. Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah bentuk pembelaan bahwa Tuhan bukanlah manusia yang memiliki latar belakang suku.
"Tuhan sama sekali tak bisa disamakan dengan manusia, apalagi manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha pengasih," kata Ade.
Penyidik telah menetapkan Ade sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 A dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). [rmol]