KPK temukan puluhan stempel kementerian dan LSM asing di kantor Basuki Hariman
[tajukindonesia.net] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 28 stempel bertuliskan nama Kementerian dan Direktorat Jenderal serta sejumlah LSM internasional di kantor PT Sumber Laut Perkasa miliki tersangka korupsi Basuki Hariman di daerah Sunter, Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga menemukan dan menyita sejumlah dokumen, voucher penukaran mata uang asing dan draft putusan perkara nomor 129.
"Ada 28 cap atau stampel bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di indonesia dan beberapa stempel organisasi internasional di dunia berhubungan sama impor daging dan sertifikasi halal," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, hari ini.
Febri menjelaskan, stempel kementerian tersebut berasal dari ditjen kesehatan hewan Kementan dan Ditjen Kesehatan dan Peternakan Hewan Kementerian Perdagangan (kemendag), serta label halal dari negara pengekspor daging seperti Austalian, Queensland, Kanada dan Cina.
Oleh karena itu, KPK berjanji akan mendalami hasil temuan stempel tersebut yang diduga ada keterkaitannya dengan Kementerian yang berhubungan dengan ekspor-impor daging. Tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan memeriksa kementerian terkait
"Penyidik pertimbangkan relevansinya, kalau relevan ya diperiksa,"ujarnya
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil Undang- Undang nomor 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rms]
Oleh karena itu, KPK berjanji akan mendalami hasil temuan stempel tersebut yang diduga ada keterkaitannya dengan Kementerian yang berhubungan dengan ekspor-impor daging. Tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan memeriksa kementerian terkait
"Penyidik pertimbangkan relevansinya, kalau relevan ya diperiksa,"ujarnya
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil Undang- Undang nomor 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rms]