Hot!! Nusron Dukung Kebaktian di Luar Gereja Dan Pertanyakan Pancasila


[tajukindonesia.net]       -        Mantan Ketua Gerakan Pemuda Anshor Nusron Wahid mengherankan pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) natal di Gedung Sabuga, Bandung. Menurut dia, umat agama manapun dapat beribadah di luar tempat ibadah. 

Nusron mengatakan NU sering beristigosah di lapangan karena banyaknya jemaah yang hadir tak bisa ditampung di dalam masjid. Begitu juga saat perayaan Maulid Nabi.

"Apa itu kemudian harus dilarang-larang juga? Kok angel (susah)? Itu menurut saya mengada-ada. Terus di mana letak Pancasila?" kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/12).

Dia berpendapat, seperti halnya umat muslim yang menjalankan ibadah di luar gedung, hal yang sama dapat dilakukan oleh umat lain. Apalagi, katanya, momen natal yang dirayakan setahun sekali kerap membuat gereja tak mampu menampung jemaat. 

“Maulid Nabi banyak yang di halaman, di lapangan. Semua enggak ada yang larang,” kata Nusron yang juga salah satu ketua Pengurus besar Nadhatul Ulama.  

Massa yang mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) membubarkan Kebaktian Natal di Sabuga, Selasa (6/12) dengan alasan kegiatan agama seharusnya dilaksanakan dalam rumah ibadah.

Ketua PAS Muhammad Roin sebelumnya mengatakan, aturan menjalankan kebaktian di tempat ibadah itu berdasarkan Surat Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Namun, hal itu dibantah Nusron. SKB itu hanya mengatur pendirian tempat beribadah, bukan mengatur Natal yang dilakukan dalam gereja. 

Ia menegaskan, beribadah merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan diatur dalam UUD 1945. Negara, kata Nusron, wajib menjamin hak beribadah rakyat.

Sehingga, ia meminta aparat keamanan terutama Kepolisian dapat tegas menjaga dan melindungi hak rakyat yang memiliki landasan konstitusional. 

"Bukan malah diamankan dan dibubarkan. Itu saya sayangkan," ucap Kepala BNP2TKI ini. (cnn)










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :