Kapolda Jabar dan GMBI ‘Putus Hubungan’??
[tajukindonesia.net] - Setelah menuai polemik, baru-baru ini beredar kabar bahwa ‘hubungan’ Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan, dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), berakhir. Hal itu diketahui dari SK GMBI yang beredar luas di grup Whatsapp, Minggu (22/1).
"Terhitung sejak 21 Januari 2017, kedudukan Ketua Dewan Pembina, Irjen Pol. H. Anton Charliyan, MPKN, dinyatakan demisioner oleh karenanya tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan DPP LSM GMBI," begitu bunyi SK GMBI yang diteken oleh ketuanya, Mohamad Fauzan Rahman.
Seperti diwartakan rmol, dalam SK GMBI juga disebutkan, status demisioner terhadap Anton berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun keputusan itu akan dievaluasi kembali pada saat ulang tahun GMBI 27 Maret mendatang.
Diberitakan sebelumnya, status Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sempat menjadi heboh, saat ormas tersebut terlibat bentrok dengan Front Pembela Islam (FPI). Menurut ormas pimpinan Habib Rizieq itu, keterlibatan Anton di GMBI tersebut dinilai sebagai tindakan tidak etis.
Sementara itu terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto, menyatakan bahwa Mabes Polri sendiri tidak mempersoalkan posisi Anton Charliyan sebagai ketua dewan pembina GMBI.
Pasalnya, kata Rikwanto, banyak polisi mulai pangkat terendah sampai tertinggi yang diminta menjadi pimpinan atau pun pembina organisasi tertentu.
"Pimpinan, pembina, atau ketua perkumpulan dari anggota kepolisian, diperbolehkan dari pangkat terendah sampai tertinggi. Babinkamtibmas itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan-perkumpulan, tidak ada masalah," kata Rikwanto kepada awak media di kompleks Monumen Nasional (Monas), Sabtu (14/1).
Dan, terkait kabar yang menuding Polri sengaja mendukung GMBI, Rikwanto menantang agar siapa pun yang menuduh bisa menunjukkan bukti. Bahkan bila perlu sampai ke pengadilan.
"Silakan siapa yang punya bukti dan saksi disampaikan. Kalau memang ada kesaksian pelanggaran pidana disampaikan saja. Kalau perlu kami masukan dalam BAP," tegasnya. [jtns]
Sementara itu terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto, menyatakan bahwa Mabes Polri sendiri tidak mempersoalkan posisi Anton Charliyan sebagai ketua dewan pembina GMBI.
Pasalnya, kata Rikwanto, banyak polisi mulai pangkat terendah sampai tertinggi yang diminta menjadi pimpinan atau pun pembina organisasi tertentu.
"Pimpinan, pembina, atau ketua perkumpulan dari anggota kepolisian, diperbolehkan dari pangkat terendah sampai tertinggi. Babinkamtibmas itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan-perkumpulan, tidak ada masalah," kata Rikwanto kepada awak media di kompleks Monumen Nasional (Monas), Sabtu (14/1).
Dan, terkait kabar yang menuding Polri sengaja mendukung GMBI, Rikwanto menantang agar siapa pun yang menuduh bisa menunjukkan bukti. Bahkan bila perlu sampai ke pengadilan.
"Silakan siapa yang punya bukti dan saksi disampaikan. Kalau memang ada kesaksian pelanggaran pidana disampaikan saja. Kalau perlu kami masukan dalam BAP," tegasnya. [jtns]