Ternyata....Pakar Hukum UI Sebut Tak Ada Tindak Pidana pada Kasus Pengibaran Bendera RI Bertuliskan Arab
[tajukindonesia.net] Pakar
hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar L Bondan soroti kasus
pengibaran bendera Merah-Putih bertuliskan Arab sat demo FPI di Mabes
Polri. Dirinya mempertanyakan tindakan yang dilakukan pelaku apakah termasuk
tindakan pelecehan atau tidak.
"Kalau ditulis-tulis dengan maksud melecehkan, masak dia bawa-bawa,
dia kibarin? Yang ada dia injek-injek. Tidak semua benda yang
atasnya merah bawahnya putih itu bendera," ujar Ganjar, Minggu
(22/1/2017).
Dirinya menyebut tidak
semua objek berwarna merah dan putih itu adalah bendera. Ganjar menyebut ada
undang-undang yang mengatur tentang bendera yang masuk dalam klasifikasi
lambang negara.
"Kalau kita bicara mengenai kejahatan terhadap bendera, harus lihat dulu.
Harus paham dulu apa itu bendera. Yang utama, di UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4,
itu disebutkan apa itu bendera," ucapnya.
Ganjar mengatakan bahwa
bendera memiliki rasio lebar yang memiliki ukuran 2/3 (dua-pertiga) dari
panjang. Serta terdapat beberapa ukuran untuk setiap kegiatan.
Terkait dengan objek
yang dibawa oleh pelaku pengibaran bendera Merah-Putih bertuliskan Arab,
Ganjar menyebut tidak ditemukan maksud melecehkan dari kegiatan itu. Dia
pun menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Fahmi.
"Ditahan menurut
saya berlebihan. Di kasus itu, menurut saya, itu bendera, bendera itu ada lafaz
Arab ya. Apa iya menuliskan lafaz Arab itu di bendera merah putih niatnya untuk
melecehkan, merendahkan, menghina bendera kebangsaan? Menurut saya tidak,"
tuturnya.
"Jadi dalam kasus
itu, menurut saya, tidak ada tindak pidananya. Karena tidak ada tindak
pidananya, nggak ada yang bisa jadi tersangka, nggak ada yang harus
ditahan," Ganjar menyimpulkan. [jnws]