Habib Novel Minta Pengibar Bendera RI Bertuliskan Arab Tidak ditahan !

[tajukindonesia.net] Pelaku pengibaran bendera Merah-Putih bertuliskan Arab, Nurul Fahmi disebut tidak tahu menahu mengenai aturan Bendera Merah Putih yang tidak boleh ditulisi.
Salah satu kuasa hukum Fahmi, Novel Bamukmin dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebut kliennya tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur di UU No. 24 tahun 2009.
Novel mengatakan, Fahmi hanya mencetak tulisan Arab di Bendera Merah Putih karena terinspirasi dari internet.
"Itu kalimat tauhid dan ada asal usulnya, dulu bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) seperti itu. NF hanya melihat dari internet terus dicetak. Nggak paham, nggak ngerti," ujar Novel, Minggu (22/1/2017).
Dirinya mengatakan, sebelum Fahmi mencetak tulisan Arab di Bendera Merah Putih, ia juga mencetak di bendera berwarna lain. Sehingga menurutnya, tak ada maksud dari Fahmi untuk melecehkan lambang negara.

"Sebelumnya bikin dengan warna lain. Dia ikutin aja, kata pencetaknya Merah Putih bagus. Dia kagak ngerti. Dia juga lihat di internet, lihat bendera BKR itu bagus. Makanya tinggal cetak," tutur Novel.

Novel menyebut tindakan yang dilakukan oleh Fahmi adalah tindakan yang terjadi secara alamiah. Sehingga dirinya mengajukan surat penolakan penahanan.
"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," jelas Novel.
"Saya bertahan untuk NF jangan ditahan. Kondisinya juga baru punya anak 12 hari. Dia tidak ada niat dan maksud. Bukan terkoordinir atau yang sengaja. Alamiah dan spontan," paparnya. [jnws]




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :