Hati-hati ! Penyebar Buku Jokowi Undercover Di Internet Juga Bisa Dipidana


[tajukindonesia.net] Sanksi pidana tidak hanya dikenakan kepada penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono (BTM). Polisi juga akan menjerat pihak terkait yang diduga telah menyebarkan informasi buku tersebut lewat internet.

Khususnya, dengan sanksi tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik apalagi dengan konten itu (buku Jokowi Undercover), maka nanti pihak lain di luar dari BTM bisa jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).



Untuk itu, Boy mengimbau masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos). Tindakan tegas juga akan diberikan kepada pihak-pihak tak bertanggungjawab, yang memanfaatkan situasi sebagai ajang bisnis.


"Jangan sampai, tindakan menyebarluaskan buku tersebut, malah menimbulkan perkara baru. Apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan, nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Jadi diimbau tidak melakukan itu dan tidak ikut dalam upaya penyebarluasan," imbau Boy.



Sebelumnya, Bambang dilaporkan pelapor Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim itu.



Salah satu yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang, yaitu tulisan di bukunya yang menyebutkan jika Presiden RI Jokowi merupakan anak dari Widjiatno alias Nyoto”, salah satu tokoh PKI.



Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12) lalu.



Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [rm]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :