Hati-hati ! Penyebar Buku Jokowi Undercover Di Internet Juga Bisa Dipidana
[tajukindonesia.net] Sanksi pidana tidak hanya
dikenakan kepada penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono (BTM).
Polisi juga akan menjerat pihak terkait yang diduga telah menyebarkan informasi
buku tersebut lewat internet.
Khususnya, dengan sanksi
tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
"Kalau masih ada yang melakukan transaksi
elektronik apalagi dengan konten itu (buku Jokowi Undercover), maka nanti pihak lain di luar dari BTM bisa
jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli di
Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Untuk itu, Boy mengimbau masyarakat lebih cerdas
dalam menggunakan media sosial (medsos). Tindakan tegas juga akan diberikan
kepada pihak-pihak tak bertanggungjawab, yang memanfaatkan situasi sebagai
ajang bisnis.
"Jangan sampai, tindakan menyebarluaskan buku
tersebut, malah menimbulkan perkara baru. Apalagi dengan maksud memperoleh
keuntungan, nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Jadi
diimbau tidak melakukan itu dan tidak ikut dalam upaya penyebarluasan,"
imbau Boy.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan pelapor Michael
Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor
laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim itu.
Salah satu yang menjadi dasar pelaporan terhadap
Bambang, yaitu tulisan di bukunya yang menyebutkan jika Presiden RI Jokowi
merupakan anak dari Widjiatno alias Nyoto”, salah satu tokoh PKI.
Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai
tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12)
lalu.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya
dengan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskrimasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman
pidana maksimal lima tahun penjara. [rm]