Anies Heran Ahok Tak Punya Bukti Praktik Prostitusi di Alexis
[tajukindonesia.net] Calon
Gubernur DKI Anies Baswedan heran soal alasan kompetitornya Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) yang mengaku belum memiliki bukti dugaan praktik prostitusi
elite di Hotel Alexis, Jakarta Utara.
Selama ini Ahok memang beralasan jika dirinya
tidak dapat menutup Alexis saat menjadi gubernur aktif, lantaran tidak adanya
bukti prostitusi.
Anies menyindir kenapa Cagub petahana itu dapat
dengan mudah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan masyarakat kecil, akan
tetapi sebaliknya, selalu mengaku susah menemukan bukti pelanggaran yang
dilakukan orang-orang kelas atas.
"Kalau gusur rakyat kecil bisa mendapatkan
banyak macam bukti. Kalau gusur prostitusi kok mendadak enggak ada bukti. Ada
apa ya? Kalau prostitusi kelas bawah dihajar habis. Pertanyaan semua ini,"
kata Anies di Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017).
Mestinya, menurut Anies jika memang berniat
menegakkan aturan, Pemprov DKI akan aktif mencari buktinya. Apalagi, mayoritas
masyarakat Jakarta sudah mengetahui jika terdapat praktik Prostitusi di Hotel
Alexis .
"Repot amat, kerahkan saja birokrasi untuk
dapatkan bukti. Masyarakat tahu kok, masak birokrasi enggak bisa untuk cari
bukti disitu ada prostistusi, aneh bin ajaib," cetus Anies.
Karenanya, Anies kembali menegaskan niatnya
memberantas praktik prostitusi termasuk di hotel alexis untuk menegakan
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (perda)
yang berlaku.
"Penghapusan prostitusi ini bukan agenda saya
tapi agenda Perda. Perda ini harus dilaksanakan," kata Anies lugas.
Adapun peraturan yang berkaitan dengan larangan
prostitusi tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun
2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 42 ayat 1 sampi 3 Perda Nomor 8 tahun 2007,
disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau,
taman atau tempat umum lainnya.
Setiap orang juga dilarang menjadi pekerja seks
komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta
menggunakan jasa PSK.
Selain itu diatur juga dalam Pasal 43 bahwa setiap
orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah
sebagai tempat untuk berbuat asusila. [trp]