Begini Respon Keluarga Abu Uwais Setelah Dijadikan Tersangka "Rush Money"!


[tajukindonesia.com]      -      AR (31) atau pemilik akun Facebook Abu Uwais ditangkap Bareskrim Polri terkait penyebaran isu rush money via media sosial. Keluarga enggan merespons kasus tersebut dan menyerahkan ke polisi.

Rumah Abu Uwais berada di permukiman padat kawasan Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Bagian depan dipakai sebagai lokasi berjualan kebutuhan sehari-hari. Saat detikcom bertandang, Sabtu (26/11/2016), ada beberapa orang di rumah tersebut. Mereka adalah saudara Uwais. Ada juga istri Uwais.

Pria yang mengaku adik Abu Uwais tak mau bicara banyak. Sejak kemarin, ada beberapa orang asing datang dan menanyakan soal kasus yang melibatkan kakaknya. Keluarga tak mau terganggu.

"Kami tak boleh bicara (kasus), sudah ditangani polisi," kata pria yang enggan disebut namanya ini.

Sang adik menyatakan, Abu Uwais merupakan guru biasa. Biasa seperti apa? "Ya biasa, kayak guru lain," katanya sambil mempersilakan detikcom mencari keterangan dari pihak lain.

Abu Uwais adalah guru SMK di Pluit, Jakarta Utara. Dia berurusan dengan penegak hukum karena membuat postingan di Facebook: "Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis". Postingan tersebut disertai foto-foto uang dan oleh polisi dinilai bernuansa menghasut.

Saat ini, Abu Uwais berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. [detik]










Subscribe to receive free email updates: