UU ITE telah Direvisi, namun ada yang Dikhawatirkan
[tajukindonesia.net] Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) telah direvisi. Namun ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bisa membahayakan kebebasan berekspresi masyarakat sipil. Keberadaan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan hakekat kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Adanya pasal tersebut menyebabkan seseorang memilih bungkam atau 'self censorship' atas kondisi sosial politik yang ada di masyarakat. Menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, hal yang terjadi belakangan ini justru membuka mata lebih banyak rakyat Indonesia tentang karakter asli pemerintahan saat ini yang dicitrakan anti kritik.
"Sangat disayangkan padahal rezim hari ini terbentuk karena pikiran kritis rakyat melalui ITE yang membukakan jalan," kata Hendri saat dihubungi, TeropongSenayan, Jumat (23/12/2016). Sebagai contoh penerapan UU ITE dengan ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.
Atas perbuatannya, Buni dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
"Keliru harusnya rezim saat ini bila ingin menjauhi suara Islam. Menurut saya pemimpin dan pejabat serta aparat terkait juga paham bahwa berlaku adil adalah jalan langgeng untuk terus berkuasa bukan sebaliknya," tandas. [trpsy]