Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Pemanggilan Dahnil
[tajukindonesia.id] - Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Ghufroni menegaskan bahwa pemanggilan Dahnil Anzar mengada-ngada. Bahkan, ia menilai tindakan ini bentuk kriminalisasi terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu.
“Surat panggilan ini terkesan mengada-ada untuk mencoba menakut-nakuti Dahnil Anzar yang dikenal lantang bersuara dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan dan bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual kasus Novel,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (21/01/2018).
“Kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk mengkriminalisasikan Dahnil Anzar untuk menghentikan laju geraknya agar tidak lagi bersuara dan tidak lagi mengganggu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Novel,” sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan ini mengada-ngada karena ia melihat ada yang tidak beres. Salah satunya surat panggilan bernomor S.Pgl/547/I/2018/Ditreskrimum. Menurutnya, dalam Laporan Polisi tertanggal 11 April 2017 itu, surat perintah penyidikan terbit pada tanggal yang sama.
“Ini berarti kasusnya sudah lama 10 bulan lalu. Dan menjadi pertanyaan mengapa Dahnil Anzar baru dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2018 ini,” terangnya.
Ghufroni juga memaparkan bahwa panggilan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pemanggilan ini juga memicu keanehan.
“Mengapa Dahnil dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan? Lalu apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV?. Maka kami berkesimpulan bahwa surat pemanggilan ini bersifat sumir atau tidak jelas. Bahkan terkesan dipaksakan,” tukasnya.[kbt]