Sumber Waras Ogah Kembalikan Rp 191 Miliar, Sandiaga Diminta Gugat Ke Pengadilan


[tajukindonesia.id]       -       Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno disarankan menggugat Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Muljadi karena tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

"Keputusan Kartini itu menunjukkan kalau dia memang tidak berniat menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan seperti yang ditempuh Sandi. Ya sudah, digugat saja, diselesaikan secara hukum," ujar Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, Rabu (13/12).

Pengamat kebijakan publik ini mengingatkan, kasus RSSW dan juga kasus-kasus lain yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit laporan keuangan Pemprov DKI seperti pembelian lahan di Cengkarang untuk dibangun rumah susun, harus dituntaskan jika Sandiaga dan Gubernur Anies Baswedan ingin laporan keuangan pemerintahannya mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"Temuan yang juga harus dituntaskan Anies-Sandi adalah aset Pemprov senilai Rp 10 triliun yang tercatat di BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) namun tak jelas berada dimana, dan aset senilai Rp 5,8 triliun tapi hanya dicatat Rp 5,8 miliar," imbuh Amir.
Pegiat LSM senior ini meyakini kalau ada kerugian daerah dalam kasus-kasus ini, dan khusus untuk kasus pembelian lahan RSSW dirinya mendesak KPK untuk menangani secara tuntas sebab tak mungkin tidak ada niat jahat karena transaksinya beraroma korupsi.

"Jangan dipetieskan kasusnya," demikian Amir Hamzah.

Seperti diketahui, pada 2014 Ahok membeli lahan RSSW seluas 3,64 hektare dengan harga Rp 775 miliar. Dari hasil audit BPK diketahui kalau terjadi mark up nilai jual objek pajak (NJOP) lahan itu saat transaksi dilakukan, sehingga Pemprov DKI berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 191 miliar.

Kasus ini kemudian dilaporkan LSM ke KPK, namun hasil penyelidikan kasus ini oleh lembaga antirasuah itu mengejutkan, karena KPK menyatakan tidak ditemukan adanya niat jahat Ahok saat membeli lahan itu, sehingga penanganan kasus ini kemudian lenyap begitu saja, dan Ahok dapat tetap menghirup udara bebas karena tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan.

KPK bergeming dari keputusannya meski kemudian dibully habis-habisan oleh warganet, didemo banyak elemen masyarakat, dan dikritik bahkan oleh para pakar hukum pidana.

KPK juga bergeming meski kemudian muncul bukti baru yang mengindikasikan kalau memang ada niat yang sangat jahat dalam pembelian lahan RSSW. Sebab, Kartini mengaku kalau ia hanya menerima Rp 335 juta dari total harga beli tanah sebesar Rp 775 juta. Lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo itu bahkan sama sekali tidak mengejar kemana larinya selisih uang Rp 400 juta yang notabene berasal dari APBD DKI.

Petunjuk kalau Kartini tidak bersedia mengembalikan dana pembelian lahan RSSW sebesar Rp191 miliar, antara lain diketahui dari keterangan Sandiaga pada 29 November 2017 silam.

"Seperti kita ketahui, menagih sudah dijawab tidak bersedia. Sedangkan membatalkan pembelian lahan itu kan tidak bisa sepihak," ujar Sandi. [rmol]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :