Jaringan Advokat Publik Indonesia: Ustadz Somad Wajib Dilindungi!
[tajukindonesia.id] - Koordinator Jaringan Advokat Publik Indonesia, Irwandi Lubis menegaskan tindakan penghadangan atau persekusi sejumlah ormas di Bali terhadap ulama kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad tidak bisa dibenarkan dan jelas melanggar hukum.
"Bahwa tindakan persekusi, pengusiran dan pengancaman terhadap Ustadz Abdul Somad di Bali, melanggar hukum dan eigen richting (main hakim dan hukum sendiri)," ungkap Irwandi kepada redaksi, Selasa (12/12).
Irwandi menekankan setiap warga negara dilindungi oleh Undang-Undang Negara, tak terkecuali Ustad Abdul Somad. Selaku warga Negara Ustadz Somad juga dilindungi oleh Kovenan Internasional yang telah kita ratifikasi menjadi Hukum Nasional kita, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant On Civil And Political Right/ICCPR).
"Dalam menjalankan hak-nya selaku warga negara Ustadz Somad wajib dilindungi," tambah Irwandi.
Dalam hal ini, Irwandi meminta kewajiban aparat hukum untuk melindungi seluruh warga negara. Selain itu, Irwandi juga mengingatkan kewajiban Polri sebagai institusi penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ada yang melaporkan pengusiran itu.
Sejauh ini, Barisan Umat Islam Riau (BUIR) resmi melaporkan kasus penghadangan terhadap Ustadz Abdul Somad di Denpasar, Provinsi Bali ke Polda Riau.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Riau Ade Hasibuan yang juga tergabung dalam BUIR menjelaskan jika Polda Riau akan meneruskan laporan dari masyarakat umat Islam di Riau ke Polda Bali.
"Melalui Polda Riau agar diteruskan kembali ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti," kata Ade kepada wartawan, Senin (11/12).[rmol]