Nama Setnov Hilang di Vonis eKTP, Romli Klaim Bukti Dia Bersih


[tajuk-indonesia.com]        -         Hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto membuktikan bahwa ketua DPR RI itu tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Begitu kata Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita saat dihubungi, Minggu (23/7).

"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," jelasnya.

Romli menilai bahwa Jaksa KPK telah gagal meyakinkan hakim mengenai keterlibatan Novanto dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu UU Tipikor.

Pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong serta Setya Novanto, yang disebut KPK sebagai upaya mengatur uang pelicin kepada sejumlah anggota DPR terkait proyek e-KTP juga gagal dibuktikan jaksa KPK.
"Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.

Atas alasan tersebut, Romli meragukan keabsahan penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya tidak ada bukti keterlibatan ketua umum Partai Golkar itu yang diungkap KPK.

"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat," ucap Romli. [rmol]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :