Tak Timbulkan Kegaduhan jika Jokowi Tegas Perintahkan Pembentukan TGPF Novel Baswedan


[tajuk-indonesia.com]       -       Pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak akan menimbulkan kegaduhan jika Presiden Joko Widodo tegas memerintahkan pembentukan TGPF Novel.

Penegasan itu disampaikan pangamat politik LIPI, Mochtar Pabottingi, menyikapi lambannya pengungkapan kasus penganiayaan Novel Baswedan. 

“Pembentukan TGPF atas Kasus Novel takkan menimbulkan kegaduhan jika Presiden Jokowi tegas-tegar memerintahkannya. Tujuannya justru adalah untuk meniadakan segala fitnah dan membuat kegaduhan tak berkepanjangan demi stabilitas pemerintahan,” tegas Mochtar di akun Twitter @MPabottingi.

Secara khusus Mochtar mengingatkan Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penegakan hukum. “Bapak Kapolri tercinta! Sumber utama tiap kegaduhan panjang di republik kita adalah manakala lembaga-lembaga baku penegakan hukum turut berpartisipasi dalam laku angkara,” demikian pesan @MPabottingi untuk Kapolri.
Sedangkan untuk Jokowi, @Mpabottingi mengingatkan: “Bapak Presiden tercinta! Kapan pun di negara mana pun sumber utama kegaduhan adalah tiadanya keberanian-ketegasan dari pucuk pimpinan negara untuk menegakkan hukum.”

Menurut Mochtar, pembentukan TGPF atas Kasus Novel justru bertujuan untuk menjernihkan persoalan, menegakkan keadilan, dan menciptakan stabilitas. “Pembentukan TGPF atas Kasus Novel justru bertujuan untuk menjernihkan persoalan, menegakkan keadilan, dan menciptakan stabilitas. Kuatir bahwa penegakan keadilan akan menimbulkan ‘chaos’ adalah kekuatiran palsu,” tegas @MPabottingi menjawab komentar akun @joekly.

Di sisi lain, Polri menilai pembentukan TGPF Novel tidak diperlukan. Pasalnya, adalah hal yang wajar karena tidak semua kasus di kepolisian bisa terungkap dengan cepat. 

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepada wartawan di Mabes Polri (06/11). 

Rikwanto juga menganggap pembentukan TGPF justru menimbulkan kebiasaan buruk dalam hal penanganan kasus di kepolisian. Menurutnya, nanti seluruh orang yang merasa kasusnya lama diselesaikan menuntut TGPF semua.

"TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya (di kepolisian) menuntut (pembentukan) TGPF. Jadi (pembentukan TGPF) bukan hak spesial kasus Novel ini saja, semua orang punya hak yang sama, tapi itu (TGPF) tidak menyelesaikan masalah," ujar Rikwanto.[ito]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :