Polisi Tolak Bukti Video Asusila Alexis, Kasus Habib Modal Chat Palsu Saja Langsung Diproses


[tajuk-indonesia.com]        -       Kepolisian Daerah Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengatasnamakan Badan Mahasiswa Gempita atas dugaan kegiatan prostitusi di hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta Utara.

Arianto, Ketua Badan Mahasiswa Gempita itu, merupakan pelapor. Saat melapor, Arianto hanya membawa bukti video yang diunduh dari media sosial YouTube.


Dia mengatakan, polisi belum dapat menerima laporannya karena kurang barang bukti.

Padahal bukti rekaman video praktek prostitusi tersebut sudah ditayangkan di berbagai stasiun TV Swasta, dan sudah ditonton jutaan masyarakat Indonesia dengan terang benderang.

Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto sendiri menekankan bahwa polisi baru akan menindak Hotel Alexis jika benar-benar terbukti ada pelanggaran prostitusi.

"Kalau ada laporan (prostitusi) kita tindak dong. Dan kalau terjadi bisa dijerat, kalau ya, kalau" kata Ari di gedung Bareskrim Polri, Rabu (1/11/2017).

Ditolaknya laporan LSM dan kesan lambat polisi tersebut disayangkan oleh aktivis media sosial ZA Effendy, yang membandingkan kasus Alexis dengan kasus Habib Rizieq.

"Reportase investigasi 2 stasiun TV Swasta & Tulisan jurnalisme belum cukup jadi bukti? Apa perlu ada video esek2 dulu? Kenapa fake chat yg tidak jelas penyebarnya saja bisa dijadikan alasan TSK-kan seseorang? #Nalar" ujarnya di akun @ZAEffendy (2/11)

Seperti diketahui, Habib Rizieq terjerat kasus Chat dengan Firza Husein berawal dari postingan gambar percakapan chat yang tidak jelas asal-usulnya darimana, namun polisi tetap sigap memproses Habib Rizieq dan Firza Husein.

 ADA BERITA UNIK DAN MENARIK SCROLL KE BAWAHwww.REPUBLIKIN.com
[rpc]


















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :