Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis aplikasi milik KPU semestinya hanya dijadikan sebagai basis data pendaftaran tambahan, bukan sebagai penentu lolos atau tidaknya parpol menjadi peserta Pemilu 2019.
[tajuk-indonesia.com] - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis aplikasi milik KPU semestinya hanya dijadikan sebagai basis data pendaftaran tambahan, bukan sebagai penentu lolos atau tidaknya parpol menjadi peserta Pemilu 2019.
Demikian dikatakan oleh mantan Anggota KPU RI Chusnul Mariyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (28/10).
Menurutnya, dalam mengisi data Sipol bisa saja parpol meminta jasa ahli IT untuk bagaimana caranya agar verifikasi bisa "hijau" semua.
Dia menyinggung KPU dalam memutuskan parpol lolos verifikasi atau tidak jangan hanya menggunakan Sipol. Karena KPU tetap harus mengecek secara manual data yang dimasukkan dalam sistem tersebut.
Menurutnya KPU pusat bisa menginstruksikan KPU daerah untuk mengecek ulang semua data yang diisi parpol untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai keadaan sebenarnya, tanpa adanya manipulasi.
"KPU harus perhatikan, sistem IT bisa ditipu dengan sistem teknologi. Bisa saja asal diisi dengan apa, yang indikator "merah" jadi "hijau"," ujar Chusnul.
Chusnul mengatakan, saat dirinya masih menjabat komisioner, KPU pernah menerapkan sistem input data secara digital. Namun, tujuannya hanya membantu pendataan.
Sambungnya, dalam sistem tersebut untuk mendukung prinsip transparan dan akuntabel. Yakni dengan menentukan apakah syarat administrasi parpol sudah lengkap berdasarkan hard copy data yang diserahkan ke KPU.
Chusnul menyinggung, adanya Sipol yang hanya tertera dalam Peraturan KPU, bukan UU yang berkekuatan hukum. Dia menegaskan, jangan sampai KPU dianggap tidak adil karena sistem yang sebenarnya tidak diakomodasi dalam UU.
"KPU hati-hati, Sipol itu di internal KPU, tapi jangan sampai merugikan peserta pemilu," ujar Chusnul.[rmol]
Menurutnya KPU pusat bisa menginstruksikan KPU daerah untuk mengecek ulang semua data yang diisi parpol untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai keadaan sebenarnya, tanpa adanya manipulasi.
"KPU harus perhatikan, sistem IT bisa ditipu dengan sistem teknologi. Bisa saja asal diisi dengan apa, yang indikator "merah" jadi "hijau"," ujar Chusnul.
Chusnul mengatakan, saat dirinya masih menjabat komisioner, KPU pernah menerapkan sistem input data secara digital. Namun, tujuannya hanya membantu pendataan.
Sambungnya, dalam sistem tersebut untuk mendukung prinsip transparan dan akuntabel. Yakni dengan menentukan apakah syarat administrasi parpol sudah lengkap berdasarkan hard copy data yang diserahkan ke KPU.
Chusnul menyinggung, adanya Sipol yang hanya tertera dalam Peraturan KPU, bukan UU yang berkekuatan hukum. Dia menegaskan, jangan sampai KPU dianggap tidak adil karena sistem yang sebenarnya tidak diakomodasi dalam UU.
"KPU hati-hati, Sipol itu di internal KPU, tapi jangan sampai merugikan peserta pemilu," ujar Chusnul.[rmol]