Pengacara Setya Novanto: KPK ‘Habis’ Senin Besok!


[tajuk-indonesia.com]        -         Setya Novanto sudah menyiapkan balasan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Balasan itu berupa ancaman akan melaporkan para pimpinan KPK ke polisi terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP terhadap Novanto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di kantornya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Yunadi menyebut, laporan polisi itu akan dibuatnya pada Senin 9 Oktober 2017 mendatang.

“Tunggu saja di Gambir (Bareskrim Polri,” ancam Yunadi.

Meski begitu, ia enggan membeberkan apa saja materi yang akan dilaporkan ke polisi terkait komisioner KPK itu.

“Nanti saja. buat headline hari Senin,” ucapnya.

Sebelumnya, Yunadi sudah mengancam akan melaporkan KPK ke polisi jika terus melanjutkan mencari bukti-bukti baru untuk menjerat Ketua Umum Golkar tersebut.

Ia menyebut, jika KPK sampai mengeluarkan sprindik baru, maka pihaknya akan langsung membawa masalah itu ke kepolisian.
Yunadi mengingatkan, upaya lembaga antirasuah yang terus mencari bukti baru atas kliennya itu adalah melanggar hukum.

Menurutnya, putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto adalah terakhir dan mengikat semua pihak.

“Itu mengapa saya mengatakan dalam hal ini KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami akan mengambil langkah hukum supaya polisi melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ancamnya.

Yunadi menjabarkan, untuk menjerat KPK, setidaknya ada tiga dasar hukum yang bisa dipakai untuk ‘membunuh’ KPK dengan laporan polisi dimaksud. Pertama, pasal 216 KUHP soal tindakan yang tidak menuruti perintah putusan UU.

Kedua, pasal 220 KUHP mengenai seseorang yang memberitahukan atau mengadukan perbuatan tindak pidana, padahal mengetahui hal itu tidak terjadi.

“Ketiga, pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan,” beber Yunadi.

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ini adalah pengacara yang menjadi ‘provokator’ Madun Hariyadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Mabes Polri.

Saat itu, ia mengaku didatangi Madun dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi atas tujuh proyek pengadaan di KPK tahun anggaran 2016.

Dalam tujuh proyek tersebut, Agus dinilai berperan sebagai pejabat kuada pengguna anggaran dan memonopoli sehingga menutup kesempatan perusahaan lain untuk bisa memenangkan proyek tersebut.

Sementara Madun sendiri pernah ditangkap dan dipidana karena mengaku sebagai anggota KPK.

Ia menawarkan jasa lobi-lobi atas penyidik KPK kepada pihak tertentu agar bisa menutup sebuah kasus di sebuah kementerian.

Di sisi lain, KPK saat ini tengah bekerjasama dengan penyidik FBI untuk menelusuri aliran keuangan Johannes Marliem.

Marliem sendiri adalah pemilik perusahan pemenang tender e-KTP yang tewas di Amerika Serikat.  [psi]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :