Pengedar Video Gay Anak Berafiliasi dengan Jaringan Internasional
[tajuk-indonesia.com] - Jaringan pengedar video gay anak (VGK) memiliki jaringan dengan kelompok pedofilia internasional. Mereka bahkan tergabung dalam grup komunitas pedofil yang tersebar di 49 negara.
“Ketiga pelaku berafiliasi dengan 49 negara, berhubungan dengan beberapa grup WhatsApp dan Telegram,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Di dalam grup tersebut, ketiga pelaku YUL (19), HER (30) dan IK (30), saling mendistribusikan file foto dan video berkonten pornografi anak laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan lelaki dewasa.
“Kami masih mendalami untuk mengembangkan pelaku lainnya dan kami juga bekerja sama dengan FBI dan juga Homeland Security Investigation dan Europol untuk mengidentifikasi korban-korban yang ada di dalam grup Telegram dan WhatsApp tersebut,” imbuh Adi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, para tersangka memiliki hubungan komunikasi di grup-grup komunitas pedofil dan gay di aplikasi chat Telegram dan WhatsApp. Satu grup beranggotakan ratusan orang member.
Member grup tersebut ada di 49 negara antara lain Argentina, Indonesia, Bolivia, Irak, Israel, Chile, Kolonbuq, Costa Rica, El-savador, Papua New Guinea, Panama, Rusia, Arab Saudi, Sri Lanka, Afrika Selatan, Vietnam, Yaman, Taiwan, Sudan, Turki, Uganda, Amerika Serikat, Malaysia, Marono, Nikaraguay, Oman, Pakistan dan beberapa negara lain dari belahan Afrika, Eropa, Asia dan Amerika.
“Tersangka HER menjadi member dalam grup pedofil di 23 grup chat Telegram. Sedangkan tersangka YUL dan IK bergabung di dalam 8 grup chat Telegram dan 9 grup WhatsApp komunitas gay dan pedofil dari 49 negara ‘Asian Boys’,” ujar Roberto.
Di dalam grup chat Telegram dan WhatsApp tersebut, ketiga tersangka bersama para member lainnya saling berinteraksi. Mereka saling bertukar konten pornografi anak-anak di bawah umur.
“Komunikasinya berkaitan dengan konten pornografi anak-anak di bawah umur terutama anak laki-laki, karena mereka ini rata-rata komunitas gay dan pedofil, sehingga perbincangannya ya seputar itu saja,” tutur Roberto.
Ketiga tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda yakni di Purworejo, Garut dan Bogor pada medio September 2017. Ketiga tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[gm]