40% Konten di Grup ‘Video Gay Kids’ Berparas Melayu, Ada Anak Indonesia?
[tajuk-indonesia.com] - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengungkapkan, hampir separuh dari konten pornografi anak di bawah umur yang disebar dalam grup Video Gay Kids (VGK) berparas melayu.
“Jadi, 750 ribu gambar yang kami dapatkan, analisa laboratorium forensik, 40 persennya berparas melayu,” ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Kendati demikian, Adi belum memastikan 40 persen anak-anak tersebut berasal dari Indonesia, mengingat para pelaku merupakan jaringan internasional yang meliputi 49 negara. Penyidik masih mendalami jumlah anak-anak Indonesia yang menjadi korban kejahatan seksual dari bisnis yang dijalani grup VGK tersebut.
“Kami belum bisa memastikan apakah itu anak Indonesia, atau dari negara lain, Malaysia atau negara lain. Mereka punya grup dengan penyimpangan yang sama,” terangnya.
Adi menambahkan, dari ratusan ribu konten video, penyidik akan menanyakan kepada para tersangka, terkait dengan ada tidaknya anak Indonesia yang menjadi korban para predator.
“Nanti kami kembangkan lagi dari sisi pelaku, apakah image sebanyak itu ada korban yang dikenali,” kata dia.
Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak dan lembaga-lembaga terkait guna mengindentifikasi foto-foto dan video yang disebar sindikat kejahatan seksual anak tersebut.
“Kami koordinasikan dengan stakeholder mengidentifikasi, siapa korban tersebut,” beber Adi.
Setidaknya, ada tiga pelaku yang telah berhasil diringkus polisi, masing-masing berinisial Y ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal berlapis berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[gm]