KPK: Status Tersangka Setya Novanto Sah


[tajuk-indonesia.com]        -        Setya Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui sidang praperadilan. Tapi KPK menegaskan penetapan tersangka Novanto sah.
“Itulah yang akan kita jawab, saya ingin sampaikan di sini bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap SN dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum acara yang berlaku di Indonesia dan UU KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Novanto dalam permohonannya juga menyebut bukti-bukti yang dijadikan untuk penetapan tersangkanya tidak sah. Kuasa hukumnya, Agus Trianto, menyebut bukti yang digunakan KPK tidak bisa digunakan jika memakai alat bukti dari terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Kalau bukti-bukti itu dari mana pun asalnya bisa kita peroleh, termasuk bukti e-KTP secara keseluruhan yang melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, kita memakai sebagian dari situ dan ada bukti-bukti lain dan kalau hakim meminta bukti-bukti lain, nanti akan kita sampaikan,” papar Syarif menanggapi.

Pada sidang Jumat (22/9) KPK akan menyampaikan jawabannya secara utuh dan lengkap. Hal itu akan mengklarifikasi dalil permohonan Novanto di sidang praperadilannya.

“Tim KPK sedang mempersiapkan jawaban, mudah-mudahan hari Jumat KPK akan berikan jawaban atau klarifikasi atas tuntutan dari Pak Setnov,” ujar Syarif.   [dtk]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :