Gugat Presidential Threshold, Yusril Daftarkan Judicial Review UU Pemilu


[tajuk-indonesia.com]      -      Partai Bulan Bintang (PBB) telah memastikan untuk mengajukan gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold (ambang batas pencalonan) presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang yang telah ditetapkan sebesar 20-25 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor alias Ferry mengatakan, Selasa (5/9), Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan mendaftarkan permohonan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu ke MK.
“Besok (hari ini, Selasa 5/9) pukul 10.00 WIB Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra akan ke Mahkamah Konstitusi antar permohonan Judicial review (JR) terhadap Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ferry seperti dikutip abadikini.com, Senin (4/9) malam.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, pihaknya dalam mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK bukan atas nama pribadinya, namun atas nama PBB. Karena, menurutnya, PBB adalah satu-satunya partai yang memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu.

“Gugatannya bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama partai. Karena PBB satu-satunya partai yang memiliki legal standing untuk menguji Undang-undang Pemilu itu,” jelas Yusril, Sabtu (26/8) lalu.

Dia menjelaskan, dalam pengajuan gugatannya tersebut, PBB bertujuan untuk memperjuangkan haknya mengajukan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. Selaku partai yang dipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional untuk mengusung capres dan cawapres.

Namun dengan munculnya Pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017 itu, membuat hak mencalonkan atau mengusung capres-cawapres menjadi dikesampingkan.

“Dengan alasan inilah, kami berharap MK dapat menerima permohonan kami,” tukas Yusril. [swc]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :