Yusril Ihza Mahendra : Rahmawati Cs Cuma Bicarakan Kritik Pemerintah, Bukan Makar!


[tajukindonesia.net]     -     Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menilai kliennya tidak akan mungkin melakukan gerakan makar. Ini lantaran kliennya beserta rekan-rekan sepemikiran hanya melakukan pertemuan untuk mengkritik kebijakan pemerintah.

Menurut Yusril, pertemuan dengan agenda membicarakan kritikan terhadap pemerintah sangat normal terjadi dan jauh berbeda dengan pertemuan yang mengupayakan adanya gerakan makar. Gerakan makar, sambung Yusril memiliki tahapan perencanaan.

Yusril menilai penangkapan terhadap 10 aktifis merupakan ketakutan pihak Kepolisian terhadap Aksi Damai 2 Desember kemarin bakal seperti aksi 4 November lalu.

"Saya melihatnya mungkin polisi melakukan upaya preventif saja, supaya demo atau aksi damai berlangsung tertib, tidak terjadi apa-apa, lalu mengambil langkah preventif menangkap sejumlah tokoh. Kalaupun mereka tidak ditangkapi belum tentu terjadi apa-apa juga," ujarnya saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu (4/12).

Yusril yang juga ditunjuk sebagai pengacara aktivis, Ratna Sarupaet itu menilai, upaya makar dalam pasal 87 serta pasal 107 KUHP yang disangkakan kepada kliennya jauh dari perbuatan yang dilakukan. Terlebih upaya penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ratna Sarupaet.

Menurut Yusril, Ratna tidak mengikuti pertemuan yang membicarakan kritikan terhadap pemerintah namun harus ikut ditangkap dengan dituduh makar. 

"Kelihatannya kalau sampai pelaksanaan makar masih jauh lah, dan bahwa mereka melakukan rapat-rapat, pertemuan kritik pemerintah itu normal saja, khusus Ibu Ratna Sarumpaet malah beliau tidak ikut rapat, tidak ikut konfrensi pers, tanggal 1 Desember tapi ikut juga ditangkap pada 2 Desember," ujar Yusril.

Sebelumnya, Mabes Polri menangkap 10 aktifis dengan tuduhan makar pada 2 Desember kemarin.

Kesepuluh aktifis tersebut yakni, Ahmad Dhani, Eko, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman, Mayjen TNI (Purn) Kevlan Zain, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal Kobar dan Sri Bintang Pamungkas.

Delapan di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 junto 110 KUHP junto 87 KUHP. Sementara Jamran dan Rizal Kobar, dikenai Pasal 20 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rmol]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :