Akhir Tahun 2017, Belanja Online Akan Dikenai Pajak


[tajuk-indonesia.com]          -         Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, PM John L Hutagaol mengatakan, pihaknya tengah mengkaji pengaturan pajak perdagangan online atau e-commerce. Aturan pengenaan pajak transaksi online tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Menurut John, pengaturan pajak tersebut akan dibuat sesuai standar yang berlaku di beberapa negara lain.

“Teknologi yang sudah berkembang begitu pesat dan ada economy digital. Maka kita harus memikirkan bagaimana mendorong e-commerce ini bisa tumbuh. Karena nanti eranya ke depan yang diminati itu ya e-commerce dan seterusnya. Kita masih buka informasi bagaimana negara-negara saat ini (mengatur pajak e-commerce),” kata John, di kantornya, Senin (9/4).
Meski demikian, John menjelaskan aturan perpajakan tersebut akan tetap mengedepankan asas hukum, keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas. Maka kebijakan tersebut sifatnya lebih merata yang harus menjaga keseimbangan, baik transaksi online maupun offline atau konvensional.

John mencontohkan pemungutan pajak dari bisnis online di beberapa negara seperti India, Inggris dan negara lainnya. “Ada yang melalui PPN pajak pertambahan nilai kemudian India dia memajaki dengan menggunakan sistem yang bukan merupakan pajak penghasilan tapi semacam pungutan kepada supplier luar negeri yang memasok jasa maupun barang melalui media elektronik,” katanya.

John mengungkapkan, ada berapa negara yang memiliki transaksi digital ekonomi dengan cara yang berbeda. Ditjen Pajak harus mempelajari dan menterjemahkan yang sesuai dengan kondisi digital ekonomi di Indonesia.

Sementara itu, Kepala P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengaturan pajak untuk e-commerce ditargetkan rampung akhir tahun ini. Regulasi perpajakan untuk e-commerce tersebut disusun sesuai dengan arahan di dalam Perpres 74 tahun 2017 terkait road map e-commerce di Indonesia.

“Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun ini harus sudah selesai mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce. Dan yang paling penting dalam ketentuan nanti adalah akan ada perlakuan equal antara pelaku yang di dalam negeri dengan pelaku yang berasal dari luar negeri. Kalau di dalam negeri harus bayar pajak, dari luar negeri juga sama. Nah, itu nanti yang sedang diformulasikan,” ujar Hestu.  [swc]

















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :