WNA Bisa Beli Property


[tajuk-indonesia.com]       -       Jumat, 25 Agustus 2017, di Kelapa Gading, di sebuah pusat kebugaran pria, di ruang steam, sekelompok Ahoker debat keras. Saya diam. Belaga merem. Curi dengar. Ada 9 pria, termasuk saya. Satu orang pribumi. Sisanya, cina semua. Tema debat kali ini, asing boleh beli property di Indonesia.

Saya tau mereka semua Ahoker. Sewaktu pilkada, whoaa setiap kali saya ke sana, semuanya muji-muji Ahok. Biasanya, saya merem aja. Pura-pura masa bodoh, tapi telinga mendengarkan. Sering diajak diskusi. Saya respon secara diplomatik: ngangguk-ngangguk, dan bilang, "saya ngga ngerti politik".

Tentu saja, mereka ngga tau saya Pro Anies Sandi. Mereka kira, sesama Tionghoa pasti dukung Ahok.

Ada dua Ahoker die-hard. Tua dan Muda. Militan. Menjurus berperan sebagai propagandis-cum-agitator. Seperti Nyoto (Anggota Polit Biro CC PKI). Sok tau. Cuma baca hoax. Sok pinter. Mereka pro impor garam. Mereka bilang petani garam malas-malas.

Hari ini, si Ahoker tua buka wacana. Seputar polemik "orang asing bisa beli property". Seperti hari kemarin, dia over confident.
Saya ngga yakin dia ngerti apa yang dia omongin. Sambil merem, benar aja, dia kasi contoh Singapura dan Tiongkok. Di sini kelirunya. Di Tiongkok, semua tanah dan property milik negara. Asing bisa sewa. Tiga puluh tahun buat bisnis, dan 50 tahun untuk menetap. Saya ngga tau soal Singapura.

Kali ini beda. Semua orang geram. Ngga setuju asing bisa beli property di Indonesia. Pria pribumi sewot. Tionghoa lain ngga kalah sewotnya. Mereka bilang kebijakan ini ngga beres. Saya kira mereka pun ngga kuasai soal PP Nomor 103 tahun 2015 yang disahkan Presiden Joko.

Si Ahoker tua berusaha mendebat. Dia bilang rapopo. WNA bisa buka pabrik di sini. Setelah punya property.

Belum selesai dia bicara, rame-rame semua orang membantah. Intinya mereka ngga setuju. Salah satu alasan yang saya perhatikan, adalah soal currency. Indonesia beda dengan Singapura. Bisa abis tanah Indonesia dibeli WNA. Saya kaget, kali ini Tionghoa Prohok bisa ngga suka dengan kebijakan pemerintah. Ahoker tua diam. Ngga berkutik. Dia gagal brainwash publik.

Setau saya, cmiiw, WNA hanya boleh beli Properti Sertifikat Hak Pakai, Memiliki Kitas, Hanya Rumah tapak dan Apartemen, Harga Properti di atas Rp 5 miliar dan Menikah Dengan Orang Indonesia. Tentu saja ini buka cela kepemilikan bagi orang asing.

Saya kira, PP Nomor 103 ini bisa jadi titik lemah Presiden Joko. Seandainya digoreng kelompok haters (pembenci). Aturan ini punya watak liberal. Sebaiknya Mas Joko mempertimbangkan mencabut peraturan ini. Bila hendak dipilih kembali for the second term.[ts]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :