Saracen adalah Istilah yang Digunakan saat Perang Salib untuk Memusuhi Umat Islam
[tajuk-indonesia.com] - Portal media penyebar hoax dan kebencian, Saracennews.com dituding sebagai kelompok anti-Islam. Saracen sendiri adalah istilah yang digunakan pada saat Perang Salib ratusan tahun lalu.
“Maka diambillah istilah Saracen untuk menamai orang-orang Islam yang musti dikerjain. Saracen ini memusuhi umat Islam,” kata pengacara Eggy Sudjana saat acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Eggi mengklaim, orang-orang yang kerap menggunakan jasa portal itu bertujuan untuk memecah belah Islam dan masyarakat.
“Jadi sangat tidak mendasar saat saya dituduh sebagai bagian Saracen karena saya adalah aktivis Islam,” kata Eggi yang mengenakan kemeja biru itu.
Eggy mengungkapkan bahwa Ketua Saracen Jasriadi telah menjawab bahwa tidak ada hubungan yang terjalin di antara keduanya.
Eggy mengutip keterangan Jasriadi yang mengatakan bahwa pencantuman namanya dalam struktur organisasi masih dalam tahap rencana.
“Jasriadi sudah jelas mengaku tidak kenal Eggi Sudjana, posisi dewan pembina itu baru wacana, belum legal. Belum konfirmasi ke saya dan sudah ditutup lagi,” kata Eggy Sudjana yang mengaku sebagai korban Saracen.
Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech berkonten SARA melalui media sosial, Saracen. Polisi juga telah menangkap tiga orang pengurus Saracen dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.
Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.
Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.[krm]