Walah...! Gelar Tarian Erotis, Tempat Hiburan Malam Diprotes Ormas Islam
[tajuk-indonesia.com] - Diduga menyelenggarakan tarian erotis sexy dancer, sebuah tempat hiburan di Kawasan Solo dilaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) dan lepolisian oleh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Mereka menganggap, bahwa tempat hiburan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU).
“Kami ada bukti jika di tempat tersebut menggelar sexy dancer. Ini sudah bertentangan dengan Perda Kota Solo,” tegas Ketua Bidang Komunikasi LUIS, Endro Sudarsono, Sabtu (12/8/2017).
Padahal, kata dia, mestinya sesuai izin, tempat hiburan tersebut hanya menjual makanan, minuman, dan live music, serta tidak ada sexy dancer. Pihaknya juga siap memberikan bukti berikut rekaman video aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
“Tak hanya menyelenggarakan sexy dancer saja, melainkan juga melebihi jam operasional sehingga membuat masyarakat terganggu,” jelasnya.
Untuk itu, LUIS mendesak Pemerintah Kota Solo segera menegur dan menjatuhkan sanksi terhadap Primadona Karaoke yang telah menggelar praktik pornografi dan melanggar aturan jam operasional tempat hiburan malam.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Sutarjo mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Laporan adanya dugaan praktik pornografi berupa sexy dance baru kali pertama diterimanya.
“Segera akan kami tindaklanjuti. Jika memang seperti itu, maka kami tak segan mencabut izin usahanya,” tegas Sutarjo.[krm]