Eksekusi Mati Terhambat, JA: Ini karena Terpidana Boleh Ajukan PK Lebih dari Sekali


[tajuk-indonesia.com]       -       Diperbolehkannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dari satu kali justru dimanfaatkan oleh gembong narkoba yang telah divonis mati untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi mati oleh kejaksaan.

“Putusan MK yang membolehkan PK lebih dari satu kali, dimanfaatkan betul oleh mereka. Akibatnya, tiada kepastian waktu eksekusi. Padahal, kami ingin sekali eksekusi,” kata Jaksa Agung, M Prasetyo, Sabtu (12/8/2017).

Kendati demikian, ia tak bisa mengambil langkah lain terkait upaya licik para terpidana mati ini.
“Soalnya kan putusan MK itu tidak berlaku surut, sehingga terhadap putusan yang sudah inkracht sebelum diketuk palu juga berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Kejagung telah melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari 2015, dan eksekusi mati tahap kedua pada 29 April 2015.

Untuk eksekusi mati tahap ketiga dilakukan di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2016) terhadap Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane‎ (Senegal).

Sementara sisanya masih menunggu giliran, yaitu Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu (Nigeria), Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Merri Utami, Agus Hadi, Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan) dan Frederick Luttar (Nigeria).[krm]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :