Rhoma Irama Tegaskan Ajukan Uji Materi UU Pemilu Bukan karena Ambisi Nyapres
[tajuk-indonesia.com] - Partai Islam Damai Aman (Idaman) menjadi salah satu pihak yang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait keberatannya atas aturan Presidential Threshold yang ada di angka 20-25 persen.
Padahal, Pemilihan Presiden 2019 dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif.
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menegaskan, pengajuan itu bukan lantaran dirinya berambisi menjadi calon presiden di 2019 mendatang.
”Saya jelaskan bahwa Partai Idaman datang ke MK tujuannya satu, yaitu menggugat presidential threshold, bukan karena berambisi jadi presiden,” tegas Rhoma saat peluncuran Rekening Perjuangan Idaman di Aula Sakinah, Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Namun, lantaran yang berhak mengajukan judicial review tentang presidential threshold itu yang memiliki legal standing, yaitu mereka yang diusung menjadi calon presiden, maka hal itulah yang membuatnya mendatangi MK.
”Karena pleno Partai Idaman mengatakan Rhoma jadi calon presiden. Jadi saya ke MK hanya sebagai legal standing aja,” ucapnya.
Rhoma menganggap kebijakan presidential threshold mengganggu demokrasi di Indonesia. Seharusnya, setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala negara.
“Yang saja ajukan bukan subjektif Rhoma Irama, tapi dalam rangka mengkritisi. Jadi, siapa pun bisa mencalonkan menjadi putra terbaik karena inilah demokrasi,” pungkasnya.[krm]