Mendagri: Mantan Presiden pun Tak Berhak Mengecap UU Pemilu Langgar Konstitusi
[tajuk-indonesia.com] - Usai Undang-Undang Pemilu diketuk palu dalam Paripurna beberapa waktu lalu, banyak pihak yang keberatan hingga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap menghormati keberatan itu meski menyoroti sikap beberapa tokoh dan politikus yang menuduh UU melanggar konstitusi.
“Yang berhak menentukan apakah pasal atau UU ini bertentangan konstitusi atau tidak ya Mahkamah Konstitusi. Parpol, pengurus partai, mantan presiden tidak boleh dan tidak mempunyai kewenangan,” kata Tjahjo dalam diskusi publik bertajuk ‘Dinamika Politik dan Undang-Undang Pemilu’ di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Nantinya, apakah UU tersebut melanggar konstitusi atau tidak, hal tersebut bisa dilihat dalam keputusan MK yang sebelumnya dilakukan judicial review oleh pihak yang tak setuju.
“Jadi melanggar konstitusi atau tidak itu bukan karena ada tokoh nasional atau parpol. Kalau tidak puas ya bawa ke MK,” ucap politisi PDIP ini.
Sejauh ini, UU Pemilu masih dalam tahap pembahasan pemerintah setelah sebelumnya disepakati dalam paripurna.
“Yang dikembalikan oleh Setneg untuk dirapikan pansus sudah beberapa hari lalu, sudah dparaf oleh menteri-menteri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat presiden bisa meneken. Semoga Minggu depan keluar nomor (UU)nya, karena itukan ranahnya Setneg,” tandasnya.[krm]