Buntut Penutupan First Travel, Eggi Sudjana akan Perkarakan Menteri Agama ke Pengadilan
[tajuk-indonesia.com] - Pengacara First Travel, Eggi Sudjana mengancam akan memperkarakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke pengadilan.
Menurut Eggi, Lukman dinilai sudah melakukan kesalahan karena membekukan izin usaha biro perjalanan itu sehingga menimbulkan kerugian bagi para calon jemaahnya.
“Kami akan menggugat Kemenag dengan Pasal 136 Kitab UU Perdata yang berbunyi, ‘barang siapa yang melakukan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain, maka harus mengganti kerugian orang tersebut’,” kata Eggi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2017).
Nantinya, Eggi akan melakukan gugatan ini di PTUN karena ada keterkaitannya dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan pencabutan dan pembekuan terhadap izin usaha padahal sejatinya akan ditutup pada akhir tahun itu.
“Kalau kondisi saat ini tidak bisa dong. Dia sudah berjanji ada kesepakatan 30-90 hari, tapi ternyata langsung ditutup. Jadi karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah,” pungkasnya.[krm]