Kenaikan Dana Parpol Bukan Jaminan Korupsi Hilang
[tajuk-indonesia.com] - Partai Golkar menilai kenaikan dana bantuan partai politik hingga 100 persen tidak bisa dikaitkan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"Siapa yang bisa menjamin korupsi dan tidak korupsi. Sangat jauh kaitannya antara dana parpol dengan urusan korupsi tidak korupsi. Korupsi tidak korupsi bukan implikasi langsung antara naiknya dana parpol," jelas politisi Golkar, Mukhammad Misbakhun di Komplek Parlemen, Jakarta (Senin, 28/8).
Dia mengatakan bahwa kenaikan dana bantuan parpol menjadi Rp 1.000 per suara sah adalah hal wajar. Sebab, untuk memperoleh satu suara dalam pemilihan umum butuh biaya yang tidak sedikit.
"Harga satu suara sah perlu dinaikkan karena untuk memperoleh satu suara sah dibutuhkan biaya yang sangat banyak," kata Misbakhun.
Menurutnya, sebuah parpol memerlukan dana yang besar dalam pemilihan legislatif untuk kebutuhan administratif, pengeluaran bulanan, biaya kaderisasi dan koordinasi, serta biaya menjalankan tugas kepartaian.
"Itu kebutuhan yang masih sangat mendasar bagi parpol," ujar Misbakhun.
Lanjutnya, Golkar sendiri sejak awal berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tanpa itu pun kita berkomitmen tanpa kenaikan biaya suara yang ditanggung oleh APBN. Golkar sejak awal ingin mengawal proses pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," tegas Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR.
Kenaikan dana parpol ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017, diikuti revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol. Kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah sudah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [rmol]
"Harga satu suara sah perlu dinaikkan karena untuk memperoleh satu suara sah dibutuhkan biaya yang sangat banyak," kata Misbakhun.
Menurutnya, sebuah parpol memerlukan dana yang besar dalam pemilihan legislatif untuk kebutuhan administratif, pengeluaran bulanan, biaya kaderisasi dan koordinasi, serta biaya menjalankan tugas kepartaian.
"Itu kebutuhan yang masih sangat mendasar bagi parpol," ujar Misbakhun.
Lanjutnya, Golkar sendiri sejak awal berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Tanpa itu pun kita berkomitmen tanpa kenaikan biaya suara yang ditanggung oleh APBN. Golkar sejak awal ingin mengawal proses pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," tegas Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR.
Kenaikan dana parpol ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017, diikuti revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol. Kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah sudah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [rmol]