ICW Minta KPK Gali Fakta Hukum Lain Kasus E-KTP Terkait SetNov
[tajuk-indonesia.com] - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hilangnya nama Setya Novanto alias SetNov dalam putusan sidang Tipikor Irman dan Sugiharto tidak berarti apa-apa. Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradila, Aradila Caesar mengatakan terkait Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa pengadilan tentu dirasa hal yang wajar.
"KY tentu mempunyai kewenangan dalam hal melakukan investigasi putusan pengadilan, tapi yang paling penting bagi saya adalah harus ada kerjasama antara KY dengan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan sampai putusan-putusan rekomendasi yang dikeluarkan KY nantinya dipatahkan oleh MA," kata Aradila seusai konferensi pers di Kantor Sekretariatan ICW, Jakarta, Minggu(13/8).
Aradila sebut, menghilangnya nama SetNov dalam putusan pengadilan, bukan akhir segalanya. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali fakta hukum lain terkait SetNov.
"Tentu ada fakta-fakta hukum lain yang bisa digali oleh KPK, bukan berarti tidak ada nama Setnov dalam putusan pengadilan berarti tidak ada keterlibatan Setnov," katanya.
Aradila menjelaskan hal ini bisa dijadikan tambahan amunisi untuk KPK dalam konteks penuntutan pengadilan Tipikor. "Kalau ada (nama Setnov) lebih memudahkan KPK, tapi kalau tidak ada bukan berarti setnov tidak bisa dijerat. Ada fakta-fakta lain yang bisa dijadikan KPK untuk menjerat Setnov," jelasnya.
Aradila juga menambahkan nama Setnov sudah termasuk tersangka Tipikor e-KTP maka cepat atau lambat dia akan masuk dalam persidangan. "Nama Novanto (Setnov) kan sekarang sudah jadi tersangka artinya akan dalam proses menuju penuntutan, akan masuk dalam persidangan," pungkasnya.[pm]