TPDI: Pendapat Yusril Soal Perppu Ormas Keliru dan Menggelikan
[tajuk-indonesia.com] - Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bahwa Pemerintah dianggap tidak memiliki bukti kuat saat menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas dinilai sebagai pendapat yang keliru.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, pendapat demikian hanyalah isapan jempol karena tidak didukung dengan bukti-bukti hukum yang kuat.
“Mestinya HTI masih memiliki legal standing dan Yusril seharusnya mendapat kuasa dari HTI untuk mengajukan Pengujian UU ke MK untuk dan atas nama HTI. Namun kenyataannya Yusril hanya mendapat kuasa. Sementara, Ismail Yusanto yang adalah seorang Juru Bicara HTI tidak memiliki kewenangan mewakili HTI ke dalam dan ke luar,” kata Petrus dalam keterangan persnya kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Petrus, lemahnya legitimasi posisi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum yang berjuang untuk dan atas nama serta demi kepentingan HTI dan posisi Ismail Yusanto sebagai Juru Bicara HTI sesungguhnya tidak cukup memenuhi syarat secara hukum.
“Keduanya bahkan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan kepentingan HTI, hal mana mengindikasikan bahwa di internal HTI tidak sepenuhnya mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Ismail Yusanto sebagai Jubir HTI mengatasnamakan HTI, apalagi menguasakan kepentingan HTI kepada Yusril Ihza Mahendra,” tambahnya.
Petrus melanjutkan, terdapat argumentasi Yusril yang menggelikan, yaitu ketika dia mepertanyakan prosedur pembentukan Perppu Ormas yang menurut Yusril Ihza Mehendra tidak ada kegentingan.[krm]