Duh ! Kalau Benar Hasil Sitaan Kenapa Gak Dilakukan Prosedur Yang Baik


[tajuk-indonesia.com]         -        Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Selatan Vivierdi Anggoro membenarkan kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melaporkan barang hasil sitaan ke negara.
“Tidak ada titipan tanah atau bangunan dari KPK,” kata Vivierdi dalam RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Kepala Rupbasan ini juga mengaku tidak menerima barang sitaan atau rampasan dari KPK berupa uang, perhiasan dan barang-barang berharga lainnya. KPK juga dinilai kerap lalai memberikan perkembangan status barang sitaan dan rampasan.

Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa mengaku pihaknya mengatongi data tanah dan bangunan yang sudah disita KPK. Di antaranya Ruko Fatmawati, Jalan Dharmawangsa III No.16 dan Jalan bangunan di jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

“Ternyata ada ketidakcocokan. Pada waktunya kami akan konfirmasi kepada KPK. Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dan lain-lain,” ucap dia.

Agun meminta Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun untuk melacak barang sitaan dan rampasan yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian Agun juga berharap melaporkan kondisi dan perkembangan terkini kaitannya dengan barang sitaan dan rampasan negara.  [tsc]



















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :