Wiranto: Pemerintah Tetap Inginkan Presidential Threshold 20 Persen


[tajuk-indonesia.com]          -          Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan sikap pemerintah yang mengusulkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam RUU Pemilu adalah 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.

"Ini bukan soal ngotot, ini kepentingan bangsa, nggak perlu ngotot asal kita ada argumentasi sehat. Masih banyak lagi revisi UU Teroris juga belum selesai," ujar Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). 
Wiranto menambahkan, pemerintah melalui Mendagri terus mencari titik temu pembahasan ambang batas pencalonan presiden dengan DPR. Beberapa fraksi menginginkan tanpa syarat atau nol persen presidential threshold, meski ada juga yang usul jalan tengah di angka 10-15 persen.  

"Sudah bertemu terus menerus tapi belum sepakat," cetus mantan Panglima ABRI era Presiden Soeharto tersebut. 

Menurut dia, perlu ada satu kondisi untuk partai politik atau gabungan partai politik memiliki mekanisme memilih pemimpin yang terbaik. Sehingga, lanjut dia, dalam pemilihan umum nantinya pencalonan tetap memperhatikan kualitas calon dibandingkan jumlahnya. 

"Dan nanti menambah keruwetan proses Pemilu," ujarnya.[mrk]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :