Ma'ruf Amin: Perppu Jangan Jadi Alat Habisi Ormas-Ormas


[tajuk-indonesia.com]          -          Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyarakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau nanti HTI merasa tidak terima, kan bisa menggugat di pengadilan," tegas Ma'ruf kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Maruf Amin mengatakan, langkah pemerintah untuk membubarkan HTI atas dasar Perppu yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Ma'ruf pemerintah, punya hak untuk melakukan hal tersebut sesuai Perppu yang sudah diterbitkan.
"Pemerintah tentu berdasarkan Perppu sudah bisa mengambil langkah ketika HTI dianggap anti pancasila," kata Rais Aam PBNU itu.

Ma'ruf berpendapat sepanjang pemerintah mempunyai bukti-bukti yang jelas dalam membubarkan Ormas anti pancasila maka MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah tersebut. 

Lebih lanjut Ma'ruf juga meminta agar pemerintah lebih tegas terkait kebijakan membubarkan ormas dengan menggunakan perppu. Menurut Ma'ruf ormas yang terkait dengan anti pancasila harus betul-betul dikaji dan diuji.

"Kita akan lihat, kita akan uji, bener nggak? jangan sampai Perppu itu dijadikan alat untuk menghabisi ormas-ormas. Jadi yang masih remang-remang juga dihabisi saya kira perlu dihindari. Kalau misalnya fokusnya pada HTI ya kita jelaskan saja, HTI itu difinalkan. Jangan yang lain disasar-sasar lagi, itu akan menimbulkan kegaduhan. Saya kira perlu menghindarkan kegaduhan," demikian Ma'ruf.[pm]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :