Polri Menyatakan Akan Bubarkan Segala Bentuk Kegiatan HTI
[tajuk-indonesia.com] - Polri menyatakan tidak memberi izin dan akan membubarkan segala bentuk kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca-organisasi masyarakat (ormas) tersebut dibubarkan pemerintah hari ini.
"Jadi begini, saya sampaikan tadi bahwa Perppu ini kan telah membubarkan organisasi (HTI). Sudah dinyatakan hari ini, kan sudah ada. Ketika ada yang mengajukan atas nama organisasi, pasti Polri tidak akan menerima pemberitahuan kegiatan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Kalaupun dia memaksakan, pasti akan dibubarkan," katanya.
Menurut Setyo, upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibubarkan ormas HTI oleh pemerintah.
Sebab, dengan dicabutnya izin HTI, maka ormas tersebut tidak lagi terdaftar sebagai organissi berbadan hukum yang sah di pemerintah.
Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut izin badan hukum sekaligus membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung Rabu, 19 Juli 2017.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atau implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Tindakan ini dilakukan karena ormas HTI dalam pelaksanaan organisasinya tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.[pm]