Waduh..! Formappi: Kalau Tidak Terima Menteri Rini, Silahkan Persoalkan Presidennya


[tajuk-indonesia.com]           -           Sikap DPR khususnya Komisi VI yang tidak mau menerima menteri BUMN Rini Soemarno sebetulnya ingin menunjukan konsistensinya terhasil Pansus Angket Pelindo II.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang saat berbincang dengan redaksi, Rabu (21/6).

Karena itu, kata Salang, pemerintah menghormati sikap komisi VI dengan menugaskan Menteri Keuangan untuk mewakili menteri BUMN.  

"Sikap ini merupakan kompromi dengan DPR agar tidak menimbulkan persoalan. Selama ini hal itu berjalan dan tidak perlu jadi permasalahan lagi," kata Salang. 

Hanya saja imbuh dia, beban bagi menteri keuangan jadi bertambah karena harus mewakili dua kementerian dalam urusan dengan DPR. Sebetulnya jika saja DPR mau menerima Rini masalah jadi selesai. Pasalnya menurut Salang, Rini menjadi menteri BUMN bukan atas kehendak sendiri tetapi ditujuk dan diangkat oleh Presiden. 

"Kalau DPR komisi VI tidak menerima silakan mempersoalkan presidennya bukan menteri. Tetapi jika tidak mempersoalkan artinya masalah selesai dan mereka wajib menerima ibu Rini kembali," pungkas Salang.

Sebagaimana diberitakan Rini Soemarno selalu absen di setiap rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR selama dua tahun terakhir ini.  

Sejak Presiden Joko Widodo melayangkan surat yang sifatnya segera kepada DPR tentang penunjukan Menteri Keuangan menggantikan Menteri BUMN, dalam setiap raker dengan Komisi VI tanggal 16 Juni 2016 hingga kini telah 11 kali Menkeu mewakili Menteri BUMN.

Dalam raker dengan Komisi VI, Kamis 16 Juni 2016 lalu, Menteri BUMN diwakili Menkeu Bambang Brojonegoro. Raker ini membahas perubahan RAPBN 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAK/L) tahun 2017 Kementrian BUMN.

Rini Soemarno dilarang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR berdasarkan keputusan sidang paripurna DPR  yang menyetujui usulan panitia khusus (Pansus DPR) tentang kasus Pelindo I, tanggal 18 Desember 2015 lalu. Rini Soemarno disebut dengan sengaja telah melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar undang-undang.[pm]











Subscribe to receive free email updates: