Nah Lho..! Terdakwa E-KTP Akui Ada Catatan Jatah Uang Untuk Novanto Dan Marzuki Alie


[tajuk-indonesia.com]          -           Tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan sebuah catatan berisi nama-nama anggota DPR RI yang akan menerima jatah uang dari proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Di antara nama-nama tersebut ada Setya Novanto yang saat ini menjabat ketua DPR, dan nama mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

Hal itu terungkap saat terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Irman memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Menurutnya, catatan berisi nama-nama anggota dewan yang bakal menerima aliran uang e-KTP diketahui saat terdakwa Sugiharto memberikan kepadanya. Saat itu, Irman menjabat sebagai pelaksana tugas dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp 520 miliar," ujar Irman kepada majelis hakim.

Dia menambahkan, dalam catatan tersebut merinci secara detail rencana pemberian uang. Pertama, inisial K yang berarti kuning, inisial tersebut dimaksudkan sebagai Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar. Kemudian inisial B yang memaksudkan biru, melambangkan Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar. Selanjutnya inisial M yang memaksudkan merah, melambangkan PDI Perjuangan sebesar Rp 80 miliar.

Selanjutnya ada inisial MA sebagai Marzuki Alie yakni sebesar Rp 20 miliar. Kemudian AU sebagai Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar. Juga ada inisial CH sebagai Chairuman Harahap dengan alokasi Rp 20 miliar. Lalu ada inisial LN yang dimaksudkan sebagai partai-partai lain yakni sebesar Rp 80 miliar.

Menurut Irman, uang-uang tersebut akan disediakan oleh pengusaha peserta konsorsium e-KTP. Pemberian dilakukan melalui Andi Narogong.

"Ini rencana ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan Andi sama konsorsium," ungkapnya.

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Novanto, Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan disebut bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain ayai suatu korporasi. Diantaranya Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marcus Mekeng, Anas Urbaningrum, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo serta Agun Gunanjar terkait proyek pengadaan e-KTp.  [rmol]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :