Sejumlah ‘Tanda Tanya’ Muncul Setelah Polisi Temukan Struk Pembelian Panci
[tajuk-indonesia.com] - Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TPK), pihak kepolisian menemukan struk pembelian panci dari saku pelaku pemboman di Kampung Melayu pada Rabu malam.
Tulisan dalam struk tersebut menunjukkan bahwa pembelian panci terjadi pada tanggal 22 Mei pukul 09.00 WIB di salah satu minimarket di Padalarang, Bandung.
Dari sini, dugaan adanya kejanggalan muncul, di mana proses perakitan bom oleh pelaku hanya dilakukan dalam jangka waktu dua hari.
“Ada kuitansi tanggal 22, sementara pengeboman tanggal 24, kok bisa? Apakah pelakunya bisa merakit bom dalam waktu dua hari?” tanya salah satu awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/05).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menjawab bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Struk pembelian akan kita dalami lagi. Tanggal 22 jam 9, (pelaku) membeli panci di salah satu pasar swalayan. Tentu akan didalami,” kata Setyo.
Sementara ketika ditanya mengenai serpihan barang bukti berupa alumunium panci yang dikategorikan serpihan dari bom, Setyo kembali mengatakan hal tersebut masih diselidiki di laboratorium forensik (Labfor).
Setyo hanya menyebut adanya kesamaan barang bukti dengan bom yang terjadi Bandung beberapa waktu lalu. “Detilnya hasil rekonstruksi dari teman-teman. Labfor akan sampaikan lagi,” tukasnya.[gm]