Agar Tak Kembali Dipecundangi, KPK Harus Gerak Cepat Tangani Setnov


[tajuk-indonesia.com]         -          Pengamat politik Ray Rangkuti m‎eminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. ‎Ia menginginkan agar kasus ini segera naik ke persidangan.

Tentunya, hal itu agar Setnov, sapaan karib Setya Novanto tak mampu berkelit dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Sebab, dalam penetapan tersangka edisi perdana, Ketua Umum Partai ‎Golkar itu berhasil mempecundangi KPK melalui praperadilan.

"Oleh karena itu bila KPK sudah punya keyakinan yang kuat, sebaiknya dimasukkan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ray saat diskusi bertajuk 'Setya Novanto Tersangka Lagi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).

Mengingat ini adalah kali kedua KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka e-KTP, tentunya Ray yakin KPK telah berbenah diri dari kesalahannya di edisi perdana.
‎Karenanya, ia yakin lembaga antirasuah itu sudah jauh lebih teliti ketika menjerat kembali Setnov dalam kasus senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Intinya jangan terlalu lama karena bisa membuat ruang untuk semua orang melakukan tindakan-tindakan yang justru memperlambat kasus ini selesai," harapnya.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia ini pun berharap penyidik KPK segera memanggil Setnov untuk dimintai keterangannya.

Menurutnya, kehadiran Setnov untuk memenuhi panggilan penyidik KPK menjadi hal penting guna terus mengusut kasus yang telah menyeret enam orang sebagai pesakitan.

"Dipanggil saja dulu SN ke KPK. Kalau sudah dipanggil, jika ada fakta baru yang didapatkan oleh penyidik, ya ditindaklanjuti‎," tukasnya.

Diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh dalam kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

‎Ini kali kedua KPK menjerat Setnov dalam kasus ini. Pada penetapan tersangka perdana pada 17 Juli 2017, Setnov melakukan perlawanan hukum dengan melalui mekanisme praperadilan.

Hasilnya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar, status tersangka Setnov dinyatakan batal demi hukum sejak 29 September 2017.[krm]








Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :