Tolak Sidang Ahok Ditunda, Yusril Nilai Langkah Hakim Tepat


[tajuk-indonesia.com]        -        Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, tindakan majelis hakim yang menolak permintaan agar sidang Basuki T Purnama (Ahok) ditunda sudah tepat.

Pasalnya, menurut Yusril, banyak perkara serupa degnan kasus Ahok di daerah lain yang permintaan penundaan sidang ditolak hakim karena tidak ada alasan signifikan. 

"Banyak kasus lain yang juga ditolak hakim usulan penundaannya karena alasannya tidak tepat," kata Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/4/2017). 

Meski demikian, Yusril berpendapat bahwa langkah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang meminta agar sidang Ahok ditunda merupakan hal yang wajar.
"Meminta boleh, tetapi kita tahu, hakim kan menolak permintaan itu. Dan penolakan itu saya pikir sah karena memang kewenangan hakim," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Surat yang beredar di kalangan wartawan itu bertanggal 4 April 2017.

Polda meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 agar ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017. 

Surat itu juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di Kepolisian ditunda pula. Tetapi majelis hakim menolak permintaan tunda sidang Ahok.[mb]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :