Polisi Ingin Sidang Ahok Ditunda, Pimpinan DPR Angkat Bicara


[tajuk-indonesia.com]         -          Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengomentari soal permintaan Kapolda Metro Jaya M Irawan kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita ketahui ini sudah masuk ke ranah wilayah hukum di sini adalah ranah dari pengadilan di situ ada Kejaksaan, Kehakiman dan lain sebagainya untuk permasalahan ini yang terbaik adalah kita pasrahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang betul-betul menangani permasalahan ini," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Agus menegaskan, jika hal itu sudah memasuki wilayah hukum, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Tentunya karena ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tandasnya.

Diketahui, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang meminta sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama ditunda.

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Isi surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan itu menyebutkan, alasan permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok lantaran berkaitan dengan faktor keamanan dan ketertiban Ibu Kota karena berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017. [ts]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :