Jika Memang Alasan Keamanan, Mestinya Polisi Sudah Tahan Ahok dari Dulu
[tajuk-indonesia.com] - Salah satu pihak pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Pedri Kasman, menilai bahwa permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polri sangat tidak patut secara hukum.
Penundaan sidang hanya bisa dilak ukan atas permintaan pihak terkait.
Dalam hal ini JPU, terdakwa dan majelis hakim sendiri. Di luar itu tidak
patut meminta penundaan atau permintaan apa pun.
"Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan memengaruhi
persidangan. Apalagi surat kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta
Utara," kata Pedri kepada Republika.co.id, Jumat (7/4).
Ia mengatakan, ketua dan institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
pun tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Termasuk
institusi yang menerima tembusan surat kapolda itu. Sidang ini
sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. "Kita
bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggungjawab
atas keamanan. Tapi penundaan dengan alasan pilkada justru bisa
bernuansa politis," ujarnya.
Apalagi di poin ketiga surat Polda tersebut mengaitkannya dengan kasus
Anies dan Sandi. "Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat
politis," kata sekretaris Pemuda Muhammadiyah ini.
Dia mendukung sikap majelis hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa
(11/4) depan. "Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi
sudah menahan Ahok dari dulu," katanya.
Menurut dia, situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan.
Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Sehingga rasa keadilan
masyarakat terusik.
Sekarang kasus ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Institusi
lain termasuk polri kita harapkan tidak mencampuri peradilan. Sebaliknya
polri kita harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara
proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang
dan independen.[rol]