Mantap Banget, Masih Dipenjara Eh Mantan Pejabat ini Kembali Terjerat Kasus Korupsi
[tajuk-indonesia.com] - Polres Trenggalek memastikan berkas dugaan korupsi mantan plt Direktur Unit Pengelola Usaha Daerah (UPUD) Pemkab Trenggalek, Gatot Purwanto (GT) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan setempat.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti beserta tersangka ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Alhamdulillah sudah dilakukan penelitian oleh pihak jaksa dan dinyatakan lengkap. Untuk kasus ini kerugian yang ditimbulkan hampir mencapai Rp400 juta," katanya kepada detikcom, Sabtu (22/4/2017).
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula tahun 2006 yang lalu, tersangka GT menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur UPUD Pemkab Trenggalek. Saat itu Pemkab Trenggalek mengucurkan dana penyertaan modal untuk salah satu unit usaha di wilayah Kecamatan Watulimo dengan nominal mencapai Rp 1 miliar.
Andana menjelaskan, dalam pelaksanaannya, dana penyertaan modal tersebut diduga justru diselewengkan oleh tersangka untuk memperkaya diri sendiri. Terkait kasus tersebut GT sempat mengembalikan (divestasi) sebagian dana yang diduga bagian dari anggaran penyertaan modal.
Namun dari hasil penyidikan, polisi masih menemukan adanya sejumlah anggaran yang menguap dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka, sehingga merugikan keuangan negara Rp 375 juta.
"Jadi tersangka ini memang sengaja menggunakan dana UPUD itu untuk kepentingan pribadi," katanya saat ditemui di Polres Trenggalek.
Akibat perbuatannya, kini GT dijerat Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, saat ini tersangka Gatot Purwanto masih menjalani pemidanaan dalam kasus korupsi pembangunan pabrik es Tirta Rahayu di Pelabuhan Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama enam tahun sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung.
Selain itu GT juga harus menjalani hukuman selama tiga tahun empat bulan dalam kasus korupsi proyek akuisisi BPR Prima Durenan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.[pm]