Terkait WO Ahok-Djarot, Inilah Klarifikasi KPU DKI Atas Insiden Tersebut!


[tajuk-indonesia.com]        -        Rapat Pleno Terbuka Penetapan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua yang digelar KPU DKI di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3) menyisakan polemik.

Pasalnya, dalam acara ini pasangan petahana Ahok-Djarot melakukan walk out (WO) karena menganggap acara tidak segera dimulai seusai jadwal yang ada.

Atas polemik tersebut, Humas KPU DKI Jakarta mengeluarkan klarifikasi.

Diterangkan dalam klarifikasi tersebut, surat undangan baik undangan dalam bentuk surat maupun undangan cetak disampaikan bahwa acara dimulai pukul 19.30 WIB. Adapun audiens diundang sejak pukul 18.00 sampai dengan 19.30 WIB dengan maksud untuk registrasi dan makan malam yang disiapkan panitia. Sedangkan acara seremonial dan rapat Pleno direncanakan dimulai sesuai agenda pukul 19.30 WIB.

Ketua dan Anggota KPU DKI dan Panitia sudah berada di lokasi beberapa jam sebelum acara dimulai.

Sementara makan malam untuk undangan disiapkan di luar Ruang Flores Hotel Borobudur dan makan malam pasangan calon disiapkan di ruangan VIP yang berada di lantai 1.  Adapun ruang rapat dilaksanakan di Flores Ballroom Hotel Borobudur yang terletak di lantai 1. 

Lebih lanjut, dijabarkan kronologi yang terjadi di Hotel Borobudur berdasarkan jejak rekam yang dimiliki panitia. Dijelaskan bahwa pada pukul 19.00 WIB calon wakil gubernur nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat sudah hadir sendiri tanpa calon gubernur, Basuki Tjahaja purnama dan tidak lama kemudian Djarot keluar ruangan bersama tim kampanye. Panitia KPU DKI Jakarta tidak mengetahui kemana Pak Djarot pergi.

Pukul 19.15 WIB, pasangan calon nomor urut 3 hadir di tempat acara dan kemudian melakukan door press di depan Ruang Flores.

Pukul 19.30 WIB, Ketua KPU Provinsi DKI dan beberapa anggota KPU DKI sudah berada di Ballroom, Ketua KPU DKI pada kesempatan tersebut sempat diwawancarai wartawan di area Ballroom, tak lama berselang Ketua KPU kembali ke ruang VIP, khusus Undangan KPU (bukan ruangan VIP Paslon).

Pukul 19.30 WIB, panitia berusaha menghubungi LO paslon nomor 2, Irvan Habibi (Ucok) namun tidak berhasil, sehingga rapat belum bisa dimulai, karena menunggu hingga semua paslon ada di dalam ruang rapat. 

Pukul 19.50 WIB, paslon nomor 2 masuk ke ruang Ballroom bertemu dengan salah satu anggota KPU DKI dan langsung melakukan protes, lalu masuk ke ruang VIP khusus Undangan KPU dan kembali melakukan protes kepada Ketua KPU DKI karena acara belum dimulai/diketahui.

Kehadiran Ahok sebelum Pukul 19.50 WIB tidak diketahui oleh panitia karena tidak melalui jalur registrasi panitia seperti yang dilakukan oleh Djarot. Kemungkinan besar protokoler timses nomor 2 langsung mengarahkan Ahok langsung ke ruangan yang disiapkan oleh Tim Kampanye Paslon yang dimaksud.

Pukul 19.55, Ahok-Djarot meninggalkan ruangan acara Flores Ballroom.

Atas kronologi tersebut, KPU DKI Jakarta mengakui telah terjadi kesalahpahaman karena KPU DKI Jakarta berusaha melakukan kontak dengan LO paslon namun tidak dapat dihubungi saat itu. Sementara KPU DKI Jakarta tidak mengetahui sama sekali keberadaan pasangan Ahok-Djarot di ruangan yang telah disiapkan timsesnya di atas Ruang Ballroom Flores. KPU DKI Jakarta berniat memulai acara setelah kehadiran semua paslon ada di ruang yang sudah ditetapkan.

KPU DKI Jakarta memulai acara pada pukul 20.05 WIB dihadiri oleh tim kampanye paslon nomor 2 dan paslon nomor urut 3 dan tim kampanyenya.

Atas kesalahpahaman tersebut, Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta beserta jajarannya menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok dan Bapak Djarot Saiful Hidayat atas insiden keterlambatan memulai acara selama 30 menit dan bertekad untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan acara berikutnya. [rmol]




















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :