Sumarno Angkat Bicara Terkait Tudingan Tim Ahok Bahwa KPU DKI Tak Netral
[tajuk-indonesia.com] - Tim pemenangan Paslon nomor urut 2, Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat meragukan netralitas KPU DKI. Pasalnya, penyelenggara Pilkada Jakarta itu mengeluarkan aturan kampanye di putaran kedua Pilgub DKI, yang dianggap merugikan pasangan Ahok-Djarot
Ketua KPU DKI Sumarno angkat bicara, Menurutnya, aturan kampanye bukan dikeluarkan oleh pihaknya.
"KPU tidak membuat norma baru, aturan baru tapi KPU hanya membuat
ketentuan teknis, ketentuan tentang dalam salah satu tahapan pilkada
harus ada kampanye. Bukan KPU yang membuat tapi itu diatur dalam UU,
dalam peraturan KPU," ujar Sumarno di gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Kamis (30/3/2017).
Begitu pun soal aturan cuti. Sumarno mengatakan aturan tersebut tidak ditentukan KPU DKI.
"Peraturan bahwa Petahana harus cuti bukan diatur oleh KPU tapi diatur dalam UU dan ditegaskan dalam peraturan KPU," bebernya.
Sebelumnya, Timses pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi KPU dan Bawaslu
DKI dalam gelaran Pilgub. Ini karena timses menemukan
pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.
Anggota Tim Hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan mempersoalkan soal
aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU DKI. Perubahan aturan kampanye
putaran kedua dianggap sebagai tindakan tidak netral.
"Adanya pelanggaran pada kebijakan penyelenggara pilkada KPU DKI yang
cenderung tidak netral, dengan mengubah aturan main tahapan pilkada yang
sudah berlangsung dalam dua putaran, bahwa pada kampanye putaran
pertama merupakan bentuk tidak responsif KPU DKI," ujarnya dalam jumpa
pers di Jalan Cemara Nomor 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,
Selasa (28/3/2017).[tsc]