Sssttt...KPK Tangkap Orang Dekat Setnov Terkait Skandal E-KTP
[tajuk-indonesia.com] - Setelah resmi menetapkan status tersangka, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi ditangkap di kawasan
Jakarta Selatan pada siang tadi. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih
jauh mengenai proses penangkapan tersebut.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus)
hari ini menjelang siang," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis
malam (23/3).
Dia hanya memastikan bahwa penangkapan terhadap Andi dilakukan untuk
memudahkan penyidik dalam penuntasan korupsi proyek pengadaan kartu
identitas elektronik (e-KTP) yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
Menurut Febri, penetapan Andi sebagai tersangka merupakan langkah
lanjutan dari proses pengembangan kasus tersebut. KPK memiliki waktu
1x24 jam untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap Andi.
"Penangkapan dilakukan terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak
pidana. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan proses hukum
selanjutnya. Saat ini yang bersangkutan masih periksa penyidik,"
pungkasnya.
Nama Andi Narogong sendiri paling sering muncul dalam surat dakwaan
mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. KPK juga
memiliki bukti peranan penting Andi dalam proses anggaran dan pengadaan
e-KTP.
Kongkalikong Andi Narogong juga pernah dibeberkan Direktur Utama PT
Karsa Wira Utama Winata Cahyadi dalam persidangan kedua perkara korupsi
e-KTP. Bukan hanya itu, berita acara pemeriksaan mantan pimpinan Komisi
II DPR RI Chairuman Harahap menjelaskan bahwa Andi Narogong sering
mengurusi proyek-proyek di DPR, dan kenal dekat dengan ketua DPR saat
ini Setya Novanto. [rmol]